Dalam laporan PBB, Indonesia termasuk negara yang masih mempraktikkan sunat
perempuan, padahal sudah ada larangannya (Lies
Marcoes Natsir, Mempertanyakan Praktik Sunat
Perempuan di Indonesia,www.situs.kesrepro.info).Sunat perempuan (Female Circumcision) diasumsikan para pakar
kesehatan merusak organ reproduksi sehingga perlu undang-undang untuk mengatur prakteknya. Tetapi bagi masyarakat tradisional, praktek sunat justru untuk kesehatan. Diyakini, bahwa sunat pada perempuan menghindari seseorang dari penyakit seperti disfungsi seksual hingga pengurangan tertularnya HIV. Pertikaian ini masih menjadi perdebatan tidak hanya di kalangan ahli kesehatan, tetapi juga di antara tokoh agama. Perlu dicarikan solusi.