>
Sejarah RadioSuara Salatiga
Mengudara Pertama Kali dengan
Gramapoon Instrumentalia
Salah satu penemuan penting
bidang teknologi oleh manusia adalah radio, dimulai dari teori perambatan
gelombang elektromagnetik pada tahun 1873 dalam paper mengenai Teori Dinamika Medan Elektromagneti. Dalam
perjalanan sejarah perjuangan Indonesia
radio juga turut mengambil peranan penting dalam menyebarkan pernyataan
Proklamasi Kemerdekaan RI.
Diawali dari rumah pribadi
Angsarsono (alm), embrio Radio Siaran Pemerintah Daerah ( RSPD ) Salatiga
didirikan, dengan peralatan berupa gramapoon instrumentalia, RSPD pertama kali
mengudara pada tanggal 27 Mei 1967, jam 09.00. pada saat itu bekum belum
bernama RSPD tetapi P3RP ( Panitia Persiapan Pendiri Radio Pemerintah ). Materi
siaran pada saat itu pun masih singkat.
Tahun 1968 setelah mendapat
ijin dari Denhub, namanya berubah menjadiPK2PPD6 ( kode panggilan dari kodim ) dan mengudara dari studio Jl.
Sukowati no.7, alamat tersebut kemudian dijadikan sebagai nama samaran radio
yaitu Radio Koma Seven ( Kotamadya 7 ). Pada tahun 1969/1970 pada saat awal
Pelita I, berdasarkan ijin baru dari Denhub namanya kemudian berubah
menjadiYDA7C2, dengan jam siaran
dimulai pagi hari pukul 06.00 – 09.00 dan sore hari jam 17.00 – 23.00 kecuali
pada hari sabtu dan minggu mengudara penuh selama 17 jam, hal ini dikarenakan
pada waktu itu tenaga penyiar dan operatornya sebagian besar adalah pelajar dan
mahasiswa.Pada saat itu peralatan yang
digunakan adalah sederhana dan sebagian besar merupakan hasil rakitan sendiri,
antenna yang dipakai dari bamboo sepanjang 20 m, dengan pemancar berkekuatan
100 watt mampu siaran dapat dijangkau dalam radius 10 km2.
Tanggal 4 April 1971,
berdasarkan Surat
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat IISalatiga No. U. 55/682, YDA7C2 berubah nama
menjadi Radio Khusus Siaran Pemerintah Daerah ( RKSPD ), yang pada saat itu
mengudara berdampingan dengan yaitu Radio Kartika (RKSID) milik Kodim 0714 dan
Radio PTDI.
Untuk memperlancar tugas dan
operasionalnya, maka pada tanggal 4 November 1986 diadakan integrasi kepada
Pemerintah Daerah dengan dasar Surat Keputusan Walikotamadya Nomor
061.1\284\1986 dan kemudian sejak tanggal 1 Februari 1987 Radio beserta seluruh
penyiar dan operatornya diintegrasikan menjadi milik Pemerintah Daerah
pegawainya diangkat menjadi pegawai Pemerintah dengan status Honorer.
Setelah Integrasi Pemda
kemudian membantu dengan membelikan pemancar berkekuatan 250 watt dan berada
pada gelombang MW 1278 Khz, dengan panjang gelombang 234. Program acaranya
disusun berdasarkan ketentuandari RRI dengan
penyesuaian yang meliputi program Pendidikan/Penerangan 60%, Hiburan 25% dan
siaran lain-lain 15%.
Dengan pola siaran baru ini
RSPD menunjukkan bahwa statusnya benar-benar sebagai radio komunikasi yang
setara dengan PRSNI yang ada di Salatiga. Kemudian pada tahun 1989 Pemda
Salatiga telah membuat Gedung RSPD yang baru yang terletak di Jalan Pemuda No.3
Salatiga bersebelahan dengan GPD Salatiga.
Seiring dengan berjalannya waktu perubahan
demi perubahan terjadi pada radio tersebut, pada tahun 2005RSPD yang pada waktu itu masih menggunakan
gelombang AM berpindah menjadi FM dan dikenal dengan sebutan Radio Suara Salatiga, pengelolanya pun
pernah di serahkan kepada pihak ke-3, namun sekarang pengelolaan sudah
dikembalikan ke Bagian Humas Setda Kota Salatiga, Radio Suara Salatiga saat ini
di punggawai oleh 8 orang penyiar.
Sedangkan untuk keperluan pemasang Iklan dapat
menghubungi nomor berikut 0298 323310/
fax 0298-312082 atau langsung ke Bagian Humas Setda Kota Salatiga Jl. Sukowati
No. 7.