Jutaan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan sedang penasaran menanti tabel gaji baru tahun 2012. Kini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16, 17, 18, dan 19 Tahun 2012 ttg Gaji Baru. Peraturan tersebut masing-masing:
- Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS beserta Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI beserta Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI beserta Lampiran Peraturan Pemerintahnomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah nomor18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
- Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2012
tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota TNI
- Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2012 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan keluarnya enam peraturan tersebut, maka PNS, TNI, Polri dan pensiunan bisa berlega hati karena telah memiliki kepastian tentang berapa nilai gajinya. Walaupun demikian, hal ini berbanding terbalik dengan perasaan masyarakat non PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Sebab, banyak tanggapan miring soal kenaikan gaji ini.
Di sisi lain, kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan telah menjadi hukum alam untuk menjadi pemicu kenaikan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, kenaikan gaji tidak memiliki dampak apa-apa bagi peningkatan kesejahteraan penerimanya. Apalah artinya gaji naik 10%, sedangkan harga kebutuhan pokok naik 10 sampai 20 persen? Belum lagi dengan adanya kenaikan harga BBM. Makan semakin lengkaplah kesia-siaan dari kenaikan gaji.
Lalu berapa nilai gaji masing-masing penerima? Untuk melihat tabelnya, silakan kunjungi link-link yang relevan/terkait di bawah