demokrasi itu adalah agama baru
di luar agama Alloh dan ajaran yang bersebrangan dengan tauhid, dan
kami juga telah menegaskan bahwa majlis-majlis perwakilannya itu tidak
lain kecuali adalah lembaga kemusyrikan dan sarang bagi paganisme yang
wajib dijauhi demi merealisasikan tauhid yang merupakan kewajiban
hamba terhadap Alloh, bahkan wajib berusaha untuk menghancurkan
(sarang dan lembaga kemusyrikan) itu, memusuhi orang-orangnya,
membencinya, dan memeranginya. Dan hal ini semua bukanlah masalah
ijtihadiyyah sebagaimana yang sering didengungkan oleh sebagian orang
yang suka mengkaburkan kebenaran[5]…,akan tetapi ini adalah
kemusyrikan yang jelas lagi terang dan kekafiran yang nampak lagi
tidak diragukan yang telah Alloh subhaanahu wa ta'aala hati-hatikan
darinya di dalam Al Qur'an, dan telah diperangi oleh Rasululloh
shallallaahu 'alaihi wa sallam selama hidupnya.
[1] Seperti yang dilakukan oleh sebagian tokoh ikhwanul
muslimin pada masa sekarang dan partai-partai yang menisbatkan diri
kepada Islam, sedangkan Islam itu sendiri berlepas diri dari mereka dan
perbuatannya. pent
[2] Sebagian ulama kaum musyrikin itu sengaja mendalili
majlis syirik demokrasi itu dengan ayat-ayat dan atsar-atsar yang
menganjurkan syuraa, layaknya Dawud Ibnu Jirjis yang mendalili
perbuatan syirik kubur dengan ayat-ayat tentang perintah mendekatkan
diri kepada Alloh subhaanahu wa ta'aala dengan perantaraan amal shaleh,
tak jauh berbeda antara ulama kaum musyrikin itu dengan Dawud Ibnu
Jirjis yang sudah divonis kafir mulhid murtad oleh Aimmatuddakwah,
hanya yang menjadi perbedaan adalah bahwa Dawud Ibnu Jirjis mendalili
syirkul qubur (syirik kuburan) sedangkan mereka adalah mendalili
syirkul qushur wad dustuur (syirik dewan dan aturan). pent
[3] Maslahat pada masa sekarang telah menjadi thaghut yang
disembah oleh sebagian kelompok yang katanya ingin memperjuangkan hukum
Islam, dengan dalih maslahat mereka ikut berkecimpung melebur dalam
dunia syirik demokrasi dan parlemen, qaatalahumullah illaa an yahtaduu.
Pent.
[4] Shalat, shaum, zakat, haji, qiyamullail, tilawatul qur'an
dan amalan ibadah lainnya bila dilakukan oleh orang yang jatuh
kedalam satu macam syirik akbar, maka itu semua tidak ada artinya,
Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab Rahimahulloh berkata dalam
Ad Durar Assaniyyah 1/113: Bila amalan kamu seluruhnya hanya bagi
Alloh maka kamu adalah muwahhid, dan bila ada sesuatu dari amalan itu
dipalingkan kepada makhluk maka kamu adalah orang musyrik". Syaikh
Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab Rahimahulloh
berkata dalam Syarah Ashli Dinil Islam (lihat dalam Majmu'atut Tauhid,
atau Aqidatul Muwahhidin, atau Al Jami'ul Fariid, atau dalam Ad Durar
2/131): Sesungguhnya orang yang melakukan syirik itu maka berarti dia
telah meninggalkan tauhid, karena keduanya adalah dua hal yang saling
bertentangan yang tidak bisa bersatu". Syaikh Abdullathif Ibnu
Abdurrahman Ibnu Hasan Rahimahulloh berkata dalam Mishbahudhdhallam 37:
Siapa orangnya menyembah selain Alloh, menjadikan tandingan Tuhan-nya,
dan menyamakan Alloh dengan yang lainnya dalam hak khusus Alloh maka
dia itu layak dinamakan orang musyrik yang sesat bukan orang muslim,
meskipun dia itu banyak mengelola madrasah (pendidikan agama),
mengangkat para qadli, banyak membangun mesjid, dan mengumandangkan
seruan (adzan atau dakwah), karena dia tidak konsisten dengan Islam itu,
sedangkan banyaknya berderma harta dan berlomba dalam menampakkan
amalan kalau dia itu meninggalkan hakikat Islam itu (tauhid) maka itu
tidak menjadikan dia berstatus sebagai orang Islam". Sedangkan rela,
atau ikut gabung dalam majelis syirik, atau mendukung demokrasi yang
intinya penyandaran hukum kepada selain Alloh (padahal hukum/tasyri' itu
adalah hak khusus Rububiyyah atau Uluuhiyyah Alloh), atau
memperindahnya di hadapan manusia, atau menegakkan syubhat untuk
membolehkannya, atau bahkan melindunginya, maka itu adalah kekufuran dan
kemusyrikan, Syaikh Muhammad Rahimahulloh berkata dalam suratnya
kepada Hamd At Tuwaijiriy (Mishbahudhdhalam 104): Dan kami hanya
mengkafirkan orang yang menyekutukan Alloh dalam uluuhiyyah-Nya setelah
jelas bagi dia hujjah akan batilnya syirik, dan begitu juga kami
mengkafirkan orang yang memperindah syirik itu di hadapan manusia, atau
menegakkan syubhat-syubhat yang batil untuk memperbolehkannya, dan
begitu juga (kami mengkafirkan) orang yang menggunakan pedangnya
(senjata/ dan kekuatannya) untuk melindungi tempat-tempat kemusyrikan
yang di sana Alloh disekutukan dan dia memerangi orang yang
mengingkarinya dan berusaha untuk menghancurkannya". Lihat empat macam
orang dalam hal itu: Pelakunya (pemainnya), para juru dakwahnya, para
tokoh intelektualnya dan para pelindungnya dari kalangan aparat
keamanan (tentara/polisi), barisan, dan laskar yang merupakan tameng
para thaghut. Pent.
[5] Dari kalangan ulama suu' yang mengobok-obok masalah
tauhid, di antara contoh ulama suu' ini adalah Doktor Yusuf Al
Qardlawiy - semoga Alloh memberikan hidayah kepadanya - dia telah
memfatwakan saat terjadi gempuran pasukan salib dan kaum murtaddin yang
bersekongkol dengan mereka terhadap kaum muslimin di Afganistan dan
pemerintahan Islam Thaliban, dia memfatwakan bahwa tentara muslim
Amerika !!! boleh bergabung dengan pasukan salib Amerika untuk
memerangi kaum muslimin di Afghanistan dengan dalih bahwa loyalitas
nasionalisme dan kebangsaan harus di dahulukan atas loyalitas agama dan
aqidah. Al Qardlawi dengan fatwa ini telah terjatuh dalam dua
pembatal keislaman: Pertama dia membolehkan dan menghalalkan sesuatu
yang sudah jelas lagi pasti keharamannya (bahkan kekufurannya), yaitu
mendukung orang-orang musyrik untuk menindas kaum muslimin. Kedua dia
telah mendahulukan loyalitas nasionalisme dan kebangsaan atas agama
dan aqidah Islamiyyah. Di samping dia itu bersama-sama dengan pasukan
salib memikul setiap tetes darah kaum muslimin yang tertumpah di
Afghanistan. Inikah aqidah orang yang menjadi rujukan segala hukum di
kalangan islamiyyin yang menghusung parlemen. Lihat Al Hijrah Masaail
wa Ahkam 50-51. pent.