Ruang perempuan untuk masuk dalam dunia politik telah didorong
sejak penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2004, dimana setiap partai politik
peserta pemilihan umum diharuskan untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh per seratus) perempuan dalam pengajuan calon, baik untuk calon
anggota DPR, DPRD Propinsi maupun untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian pula dengan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2009,
dorongan terhadap perempuan untuk menjadi legislator tetap didorong oleh
Undang-Undang pemilihan umum dengan keharusan partai politik menyertakan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh per seratus) perempuan dalam pencalonan, bahkan diperkuat
dengan penerapan zipper system, dimana setiap 3 (tiga) orang calon dalam daftar
calon sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) orang calon perempuan. Sayangnya
kemudian Makhkamah Konstitusi melalui putusannya menetapkan pemberlakukan suara
terbanyak dalam menetapkan calon terpilih, artinya dengan keputusan ini semua
calon bertarung secara bebas dan penempatan nomor tidak lagi menjadi penting
bagi calon.
Apapun bentuk affirmative yang diberikan terhadap perempuan dalam
keikut-sertaannya sebagai calon dalam pemilihan umum, pemilu tahun 2004 dan
pemilu tahun 2009 belum menunjukan adanya peningkatkan yang signifikan jumlah
perempuan yang masuk ke parlemen. Tentu hal ini perlu adanya dorongan yang
kuat, tidak hanya pada saat tahapan pemilu (pencalonan), tetapi harus dimulai
dari perjuangan perempuan didalam partai politik.
Perempuan harus dapat mengambil peran, salah satunya adalah
berperan dalam pendirian suatu partai politik, dimana undang-undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah menberi syarat bahwa “Pendirian dan pembentukan Partai Politik harus menyertakan 30%
(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Artinya ruang ini, perempuan
tidak hanya sekedar bagian untuk memenuhi kuota 30% melainkan sebagai bagian
inisiator pendirian dan pembentukan suatu partai politik.
Demikian tentunya perempuan
tersebut akan menjadi bagian penting didalam partai, dan selanjutnya menjadi
pengawal terhadap komposisi perempuan didalam susunan kepengurusan partai
politik baik tingkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang seharusnya
terdapat sekurang-kurangnya 30% perempuan didalam setiap kepengurusan. Bahkan
jauh dari itu, perempuan yang telah menjadi bagian penting dalam pendirian
partai politik tidak hanya menjadi mengawal komposisi perempuan dalam
kepengurusan partai politik dari sisi jumlah saja, melainkan dapat juga menjadi
penentu bagi perempuan agar dapat menduduki jabatan-jabatan penting didalam
kepengurusan partai politik.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas undang-undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah memberikan penegasan kembali
tentang dorongan bagi perempuan untuk ikut serta dalam pencalonan, hal tersebut
dapat dilihat pada pasal 29 ayat (1), ayat (1a) dimana partai politik melakukan
rekrutmen terhadap warga Negara Indonesia untuk menjadi ;
a.
Anggota partai politik
b.
Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.
Bakal Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah
d.
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik tersebut diatas,
harus dilaksanakan melalui kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan
ART dengan mempertimbangan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
Aturan diatas, memberikan perlindungan terhadap kader partai dan
membuka ruang terhadap perempuan, dengan demikian ruang bagi kader partai
perempuan didalam partai sangat terbuka lebar, dan dilindungi. Ruang-ruang ini
harus dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi perempuan termasuk aktivis yang
peduli terhadap perempuan dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2014.