badan permusyawaratan desa dapat dikemukakan
prinsip sebagai berikut: (a) Badan Permusyawaratan Desa mempunyal tugas
pokok menyalurkan pendapat masyarakat
desa. (b) Badan Permusyawaratan Desa ikut serta menentukan peraturan desa. (c) Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian dan pemenintah desa. (d) Badan Permusyawaratan Desa sangat dibutuhkan demi jalannya pembangunan desa. (e) Badan Permusyawaratan Desa memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan oleh kepala desa sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. (f) Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengawas terhadap pembangunan desa. (g) Badan Permusyawaratan Desa merupakan wadah penyalur aspirasi masyarakat desa. (h) Badan Permusyawatan Desa merupakan alat penghubung antara masyarakat dan desa. (I) Badan Permusyawaratan Desa menumbuhkan inisiatif masyarakat desa. (j) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peranaan yang sangat penting didalam menetapkan kebijaksanaan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. (k) Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan lokal hanya ada didesa. (l) Badan Permusyawaratan Desa merupakan wadah dan segala pembangunan didesa dan sekaligus merupakan wadah perencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan masyarakat dan badan-badan lainnya dalam pembangunan didesa. (m) Badan Permusyawaratan Desa membantu pe!aksanaan pembangunan didesa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Menurut Buddy Prasaja : “Sebelum adanya lembaga musyawarah desa, di desa tidak ada pengawasan terhadap pembangunan desa dan sulit untuk mengadakan pembahasan pembangunan, sehingga pembangunan berjalan lambat dan kurang terarah, tetapi set elah dibentuk lembaga musyawarah desa, dapat dirasakan bahwa pembangunan desa bergerak lancar dan ada pengawasan yang baik terhadap jalannya pembangunan desa.”