• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Politik - Umum >Tugas Badan Pemusyawaratan Desa

.

Tugas Badan Pemusyawaratan Desa

oleh : budakbangka    

Pengarang : http://budakbangka.blogspot.com
Di sisi lain, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu elemen penting dalam pembangunan telah diatur
dalam Pasal 7 bab VII Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2000 menerangkan Tugas, Fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratam Desa (BPD) adalah sebagai berikut:
1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintab desa.
3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
4. Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
5. Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Diterbitkan di: Nopember 06, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.