Kejahatan Malaysia terhadap Indonesia
ADA masa awal kedatangan orang Indonesia ke Malaysia di awal berdirinya
Malaysia sebagai negara, penyambutan sebagai saudara tua dirasakan begitu istimewa, karena orang Indonesia yang datang adalah mereka yang tergolong kelompok terpelajar.
Kedatangan orang-orang Indonesia khususnya sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia), yang semula juga atas undangan dan disambut dengan baik, dewasa ini disambut dengan kecurigaan. Kecurigaan tersebut disebabkan oleh adanya kekhawatiran para TKI yang datang bukannya mencari pekerjaan tetapi justru membuat onar dan menjadi pelaku kejahatan.
Siapa Lebih Jahat
Lalu, siapa sebenarnya yang lebih jahat dalam hal hubungan Indonesia dan Malaysia? Tentulah tak dapat dilakukan penilaian yang objektif kecuali oleh orang-orang yang bukan warga dari kedua negara ini. Sungguhpun demikian, tidak pula salah jika kita melakukan penilaian, meskipun tidak terlepas dari kemungkinan subjektifitas.
Membicarakan siapa yang lebih jahat, maka perlu kita ungkapkan sejumlah data dan fakta tentang kejahatan di sekitar hubungan diplomatik antara Indonesia Malaysia. Dalam hubungan diplomatik, relatif tidak terdapat ganjalan serius yang terkait kejahatan di kedua negara, namun dalam tataran praksis di luar hubungan diplomatik, apa yang terjadi dalam hubungan kedua negara maka dapat dikatakan bahwa Malaysia lah yang lebih banyak melakukankejahatan terhadap Indonesia, baik terhadap individu warga negaraIndonesia, masyarakat adat budaya dan bahkan Indonesia sebagai negara.
Walaupun juga harus diakui bahwa mungkin memang banyak warga negara Indonesia yang menjadi pelaku kejahatan di Malaysia, kejahatan oleh warga negara Malaysia terhadap individu WNI, masyarakat adat budaya dan Indonesia sebagai negara jauh lebih banyak, mulai dari kekerasan para majikan terhadap TKI, klaim sepihak atas produk budaya Indonesia, dan paling anyar pelecehan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, jelaslah merupakan kejahatan yang serius terhadap Indonesia sebagai masyarakat bangsa dan negara. Satu lagi yang tak boleh dilupakan, dua gembong teroris yang paling dicari di Indonesia, Azahari dan Noordin M Top adalah warga negara Malaysia.
Kejahatan Kerah Putih
Jika para ahli kriminologi membedakan kejahatan ke dalam dua bentuk yaitu kejahatan kerah putih (White collar crime) dan kejahatan kerah biru (Blue collar crime), maka apa yang dilakukan warga negara Indonesia di Malaysia dapat digolongkan sebagai kejahatan kerah biru. Kejahatan-kejahatan tersebut umumnya dilakukan atas motivasi memenuhi keperluan hidup. Kejahatan-kejahatan konvensional semacam itu tidaklah berdiri sendiri karena ada tanggung jawab negara dan masyarakat setempat sebagai faktor kriminogen.
Kemiskinan dan struktur sosial yang timpang menjadi pemicu yang serius menyebabkan terjadinya pelbagai kejahatan kon-vensional. Banyak kejahatan yang dilakukan oleh TKI di Malaysia disebabkan oleh motivasi menyelamatkan hidup karena perbedaan perlakuan yang mencolok oleh negara Malaysia terhadap warga Malaysia dibandingkan warga negara asing dari Indonesia, padahal mereka mengaku serumpun, bersaudara dan andil TKI tidak kecil kontribusinya bagi kemajuan ekonomi Malaysia.
Sebaliknya, apa yang dilakukan oleh sebagian warga negara Malaysia terhadap Indonesia, bukan lagi tergolong kejahatan konvensional tetapi kejahatan kerah putih yang dilakukan secara sistematis dengan motivasi memperkaya diri baik golongan maupun mungkin Malaysia sebagai negara.
Iklan pariwisata yang mengklaim sejumlah produk budaya Indonesia, jelaslah merupakan kejahatan kelas atas untuk mengangkat citra wisata Malaysia, apalagi sampai melecehkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, jelaslah merupakan kejahatan serius dalam dunia diplomatik.
Peran Pemerintah
Sejauh ini, pemerintah terkesan pasif dalam mengatasi perseteruan Malaysia-Indonesia. Padahal seharusnya pemerintah dapat bersikap tegas. Pelecehan oleh warga negara Malaysia terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah kejahatan serius.
Dalam hukum pidana kita, setiap orang yang melakukan tindak pidana terhadap warga negara Indonesia dalam wilayah Indonesia dapat diadili menurut hukum pidana Indonesia sepanjang itu dilakukan dalam wilayah Indonesia, hal mana dikenal dengan asas teritorial, apapun kewarganegaraannya begitu juga atas kejahatan terhadap simbol-simbol kenegaraan dapat diminta untuk diadili di Indonesia.
Sebaliknya, setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di manapun berada, ia berhak diadili menurut hukum pidana Indonesia hal mana dikenal dengan asas nasional aktif. Memberi perhatian serius tidak sama dengan memberi justifikasi negatif atas apa yang terjadi di negeri orang terhadap warga negara kita. Memberi perhatian serius dapat berbentuk keseriusan pemerintah dalam mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan Indonesia-Malaysia dengan upaya diplomatik, jika perlu menekan pemerintah Malaysia untuk lebih menghormati Indonesia.
Seandainya pada level kenegaraan Malaysia memberikan penghormatan yang cukup bagi Indonesia, pastilah ada kecenderungan hal sama akan diikuti oleh warga negaranya. Hanya dengan itu negara dapat mempunyai wibawa di hadapan warganya, dapat menjadi kebanggaan, dan benar-benar menjadi pelindung yang terakhir. Sudah saatnya kita menunjukkan bahwa kita adalah bangsa besar yang tidak inlander minded.***