• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Politik - Umum >Fenomena Primordialis-Sektarian

.

Fenomena Primordialis-Sektarian

oleh : Kelana     

Pengarang : Azizah
Fenomena primordialis- sektarian DPRD ini juga diperlihatkan oleh kepala daerah, yang bangga terhadap kebesaran baju partainya.
Fakta komposisi Gubernur sebanyak 20, dan 275 Bupati/Wali Kota, yang merangkap kader partai merupakan bukti banyaknya kepentingan parpol dalam jabatan tersebut. Sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah yang dipercayakan kepada anggota dewan, menjadikan parpol sebagai “penguasa” dalam memonopoli konstruksi komposisi kepala daerah. Sebagai implikasinya, kepala daerah terpilih lebih banyak mempunyai beban moral kepada “pemilihnya” daripada rakyat di daerah yang dipimpinnya.
Di tengah maraknya korupsi dalam kedua lembaga ini, justru parpol terkesan apatis terhadap perilaku tersebut. Seakan parpol “sengaja” menutup telinga untuk mendengar teriakan rakyat, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menginginkan DPRD lebih memperhatikan hak rakyat ketimbang hak mereka sendiri. Parpol malah terkesan “melindungi” oknum yang terlibat dalam skandal tersebut, kendati hampir seluruh nurani rakyat “menjerit” agar memberantasnya.
Pembelaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap 200-an saksi dan tersangka kasus korupsi anggota DPRD dari Fraksi PDIP (Kompas, 16 Februari 2005) merupakan contoh konkrit minimnya sense of crisis partai. Kendati argumen yang dikemukakan adalah upaya menempatkan kasus tersebut dalam posisi hukum yang proporsional, tetapi kesan “melindungi” tidak dapat dihindari. Apalagi team yang menangani kasus ini menggunakan “embel-embel” Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI), yang jabatan resminya adalah penasehat hukum DPP PDIP.
Perilaku semacam ini merupakan ironitas dari fungsi parpol yang diharapkan mampu menempatkan dirinya sebagai salah satu agen pemberantasan korupsi. Bukan sebaliknya, parpol justru menjadi bungker terkuat bagi koruptor dari kejaran hukum dengan kewenangannya di lembaga legislatif. Seharusnya parpol memberi pressure kepada instansi terkait agar kasus-kasus semacam ini dipercepat penyelesaiannya.
Realitas ini seakan menjadi legitimator dari statement mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Mohammad Basuki, “Kalau ingin kaya, jadilah politisi!”. Pesan ini secara simplisit mengatakan bahwa dunia politik praktis (legislatif/eksekutif) memang menjanjikan sejumlah fasilitas yang melegalkan usaha untuk memperkaya diri, sambil mengatasnamakan kekuasaan yang dijabatnya. Jika seseorang telah menggapai posisi tersebut, berbagai pintu manipulasi telah terbuka, penggelapan, rekayasa pembuatan aturan, mark up, penyunatan, suap, proyek fiktif, dan modus operandi lainnya.
Setiap menjelang buka tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seakan menjadi ajang subur bagi tumbuhnya praktek korupsi secara “legal”. Tidak jarang bahwa apa yang dipraktekkan oleh “wakil” rakyat tidak lebih hanyalah usaha memikirkan bagaimana cara mendapatkan “hak-nya”. Jarang sekali terdengar bahwa anggota dewan melaksanakan kewajibanya, kecuali dalam ranah yang menguntungkan mereka sendiri.
Sehingga bukanlah kabar yang aneh jika anggaran proyek-proyek publik tidak pernah mengalami kenaikan, di saat tunjangan pejabat selalu meningkat. Sudah sering terdengar bahwa pengambil kebijakan lokal berkilah kalau semua kebutuhan umum tidak dapat dipenuhi dikarenakan kurangnya sumber daya. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 jarang muncul dalam realitasnya. Tetapi anggaran gaji pejabat/dewan, fasilitas, tunjangan, perumahan, dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan “biaya” operasi pejabat/dewan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Diterbitkan di: September 01, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.