Dalam konteks Indonesia, kerawanan penyalahgunaan kekuasaan untuk mempertahankan kedudukan sangat besar kalau melihat komposisi
kepala daerah yang ada. Sebab yang mendominasi jabatan ini mayoritas adalah orang-orang yang mempunyai afiliasi dengan parpol tertentu. Sampai saat ini, ada 20 gubernur yang juga merangkap sebagai pengurus teras partai, atau 75,2 % dari total 32 provinsi di Indonesia. Lebih hebat lagi pada komposisi Bupati/Walikota, ada 257 atau 80,2 % dari seluruh daerah tingkat kabupaten.
Melihat komposisi kepala daerah tersebut, maka penyalahgunaan wewenang dan fasilitasnya sangat besar potensinya. Terlebih lagi sebuah daerah yang jajaran pimpinannya, Bupati, Ketua DPRD, dan sebagian pejabatnya berasal dari satu partai, maka prosentasi penyalahgunaan jabatan lebih besar karena adanya sinergitas kepentingan untuk memenangkan
pemilu. Banyak pejabat publik yang menilai bahwa keberhasilan mereka sebagai kader partai yang ditempatkan di eksekutif adalah kemampuannya untuk menambah suara partai, dari pada mensejahterakan rakyat di wilayah tersebut.
Memang Undang-undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 memperbolehkan pejabat negara yang berasal dari parpol, mulai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, untuk menjadi jurkam. Yang dilarang adalah menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya itu dalam kampanye. Fasilitas ini bisa saja penggunaan kendaraan kantor, rumah dinas, sampai dengan penyalahgunaan anggaran. Sebab dikhawatirkan praktek seperti ini akan membuat iri kontestan pemilu lainnya.
Namun secara etis, seharusnya pejabat harus mengedepankan kepentingan pemerintahan daripada kepentingan partainya. Walaupun menjadi jurkam dalam kapasitasnya sebagai kader partai, namun realitas jabatan yang disandangnya tidak bisa terlepas begitu saja. Sehingga prilaku yang demikian dapat menimbulkan kerawanan
politik, atau bahkan konflik horizontal massa grassroot. Secara tidak langsung, dia telah mengundang peserta pemilu lainnya untuk memobilisasi massanya. Kalau yang terjadi sedemikian rupa, maka chaos di antara rakyat sendiri akan susah dihindari.
Tidaklah berlebihan kalau Arbi Sanit pernah mengatakan, walaupun banyak pemimpin bangsa, namun mereka bukan pemimpin bangsa yang sebenarnya. Yang ada adalah pemimpin golongan, serta partai, tanpa mampu menjangkau kepentingan negara. Gus Dur adalah presidennya PKB, Megawati adalah presidennya PDI-P, Amien Rais adalah Ketua MPR-nya PAN, Akbar Tandjung adalah ketua DPR-nya Golkar, dan seterusnya. Sebab dalam realitasnya, mereka memang tidak mampu melepaskan ikatan primordialisme sebagai orang partai, walaupun mereka telah menjadi pejabat publik.
Bahkan sampai saat ini masih digodok peraturan yang berusaha meloloskan para pejabat publik untuk menjadi jurkam partai yang mengangkatnya. Walaupun berbagai rambu-rambu diberlakukan dalam mengantisipasi kevakuman pemerintah, namun rasanya sulit untuk mempercayai idealitas itu sesuai dengan praktek di lapangan. Sehingga langkah untuk menolak jadi jurkam oleh pejabat publik, bisa dikatakan sebagai langkah maju satu langkah dalam mengakomodasi kepentingan rakyat. Akhirnya, realitas politik memang sulit untuk berharap para pejabat daerah untuk bersikap netral pemilu.