Gerakan politik keagamaan yang cenderung menggunakan kekerasan dalam menjalankan perjuangannya dikenal dengan istilah
gerakan transnasional. Selama ini, Timur Tengah dianggap sebagai salah satu sumber utama gerakan transnasional yang kini tersebar di banyak Negara. Gerakan politik Ikhwan Muslimin ditengarai sebagai pionir gerakan perlawanan islam.
Ikhwan Muslimin didirikan oleh Hasan al Banna, seorang ulama kenamaan, pada tahun 1928. Konteks ’keterpurukan dunia Islam’ menjadi salah satu alasan pendirian gerakan ini. Pada tahun 1923 sistem kekhalifahan Utsmaniyah dibubarkan secara resmi oleh Kemal Ataturk di Turki. Pasca periode tersebut, dunia Islam terus menerus mengalami keterpurukan. Prancis dan Inggris berhasil menguasai dunia islam pada era itu. Puncaknya, pada tahun 1948 negara Israel berdiri diatas tanah Arab-Islam. Kekalahan beruntun inilah yang mendorong lahirnya gerakan perlawanan yang bertujuan mengusir kekuatan penjajah.
Semenjak itu, gerakan perlawanan lainnya bermunculan. Seperti Tandzim Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden, Hamas dan Jihad Islam di Palestina, Hizbullah di Lebanon dan lain-lain. Semuanya tak terlepas dari keterpurukan yang terus berlanjut di Timur Tengah. Namun, ada hal lain yang tak kalah pentingnya. Beberapa ajaran dalam Islam dipahami membolehkan perlawanan bahkan kekerasan, terutama dalam keadaan terjajah. Ajaran tersebut adalah ajaran tentang jihad, peperangan dan sebagainya. Gerakan-gerakan transnasional menjadikan ajaran tersebut sebagai landasan perjuangan mereka. Tak jarang ’aksi kekerasan’ dihalalkan karena menganggap norma agama membenarkannya.
Islam memang memiliki bebrapa ajaran yang terkait dengan aksi-aksi kekerasan seperti perang, jihad dan sebagainya. Namun, tidak benar bila ajaran-ajaran perang diyakini sebagai satu-satunya doktrin dalam Islam. Juga tidak benar bila ajaran tentang jihad hanya dipahami sebagai ajaran tentang angkat senjata maupun aksi keras sejenisnya. Tak kalah pentingnya, hampir semua ajaran jihad, perang dan ajaran yang identik dengan aksi kekerasan mempunyai latar belakang yang dapat menjelaskan mengapa hal itu dilakukan. Artinya, ajaran tentang aksi keras dalam Islam tidak diturunkan secara mutlak, tanpa syarat apapun.
Konteks Indonesia berbeda dengan Timur Tengah yang identik dengan perlawanan. Kondisi konfliktual masih sering terjadi di kawasan tersebut. Sebaliknya konteks Indonesia hampir identik dengan perdamaian, pemberdayaan dan kelenturan. Pengamalan ajaran Islam terkait aksi keras di Timur Tengah, pada tahap tertentu masih bisa diterima. Karena hingga saat ini konteks di kawasan tersebut belum beranjak dari keterpurukan dan peperangan. Kondisi di Indonesia berbeda. Pemahaman dan gerakan keislaman di republik ini mendukung upaya pemberdayaan dan perdamaian yang ada. Oleh karenanya, semua pihak seyogyanya memilah-milah dalam mengikuti dan mempelajari gerakan keagamaan tertentu. Sehingga gerakan yang dipelajari tersebut tidak kontraproduktif dengan konteks keumatan yang ada di Indonesia.