Pengasingan dapat terjadi pada Negara yang memiliki pemerintahan diktator, berkuasa secara kejam, menindas dan mengintimidasi
rakyatnya dengan kekuatan militer, sehingga merekapun lari mengasingkan diri dari Negara yang lain untuk mendapatkan perlindungan politik sekaligus memperbaiki keadaan ekonomi mereka yang terpuruk.
Kasus yang sama juga tidak kalah hebohnya dengan Negara burma, ketika rakyatnya tidak diperbolehkan untuk bebas berbicara dan berekspresi. Sebagian rakyatnya berpendapat bahwa hidup mereka seakan sama dipenjara. Merekapun terus berusaha untuk mengasingkan diri dari Burma untuk beralih ke Thailand, berharap untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Namun ironisnya ada juga Negara berdaulat yang tidak menginginkan agar para refugee untuk menetap sehingga mereka harus dideportasi dan harus kembali ke Negara asalnya. Konsekwensinya rasa frustasi muncul kepermukaan dimana rakyat yang diasingkan menuntut hak azasinya sebagai manusia, yang selama ini hanya dijadikan seperti bola dingin.
UNCHR dalam lingkup PBB harus fokus dan benar – benar serius dalam menanggapi masalah pengasingan. Yang setidaknya jangan bersikap Nato (No Action Talk Only)…perlu adanya komitmen antara Negara untuk senantiasa mendukung kebijakan yang diputuskan oleh UNCHR yang fungsinya tidak lain untuk menyelamatkan nasib hidup mereka yang terambang – ambang.
Dalam hal ini UN selaku Koordinator Perdamaian International harus bisa merangkul seluruh Negara dalam menyelesaikan masalah pengasingan seperti ini, sehingga tidak ada lagi istilah “United Nothing” di dalam pandangan masyarakat dunia.