• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Politik - Umum >Cermin Retak Pemberantasan Korupsi

.

Cermin Retak Pemberantasan Korupsi

oleh : mdolfian     

Pengarang : Margarito Kamis Doktor dalam Bidang Hukum Tata Negara
Reformasi sebagai sebuah komitmen politik penataan ulang bangsa ini
hanya akan bermakna kalau korupsi diperangi secara
sistematis. Sebagai
sebuah komitmen bernilai tinggi, segera setelah (reformasi) digulirkan,
dibentuklah serangkaian undang-undang.
Selain membentuk
undang-undang yang mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan negara,
dibentuk juga UU No 31 Tahun 1999 menggantikan UU No 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena spektrum korupsi
telah sedemikian luas, UU 31 Tahun 1999 itu pun diubah lagi. Lahirlah
UU No 20 Tahun 2001. Komitmen ini menggeliat terus dengan dibentuknya
UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK).
Kehadirannya menambah semarak bukan cuma terhadap
institusi pemberantasan korupsi konvensional (kepolisian dan
kejaksaan), tetapi juga menyemarakkan hiruk-pikuk politik pemberantasan
korupsi di Tanah Air.
Problem Politik
Berkaca
pada postur pemberantasan korupsi sejak 1957 hingga kini, termasuk di
belahan dunia lain, tampaknya tidak terlalu keliru untuk berdalil bahwa
pemberantasan korupsi di mana pun, dalam kehidupan politik dan sistem
hukum apa pun, sepenuhnya merupakan perkara politik dan hukum yang
tidak netral.
Perkara ini unik karena dapat dijadikan komoditas
politik-- yang mungkin paling seksi. Selain itu relasi politik dan
hukum dalam lingkungan politik dan sistem hukum yang demokratis
sekalipun selalu menghasilkan institusi hukum yang tidak otonom.
Kalangan hukum yang kritis tahu bahwa hukum tidak pernah beroperasi
dalam lingkungan yang otonom. Betapa pun demokratisnya lingkungan
politik selalu ada pengaruhnya terhadap pelaksanaan hukum. Bagi
kalangan ini watak substansial hukum boleh saja responsif, tetapi tidak
untuk penegakannya.
Nixon, Presiden Amerika Serikat yang dituduh
terlibat dalam apa yang dikenal dengan Irangate, dan Bill Clinton dalam
beberapa kasus beberapa waktu yang lalu menjadi buktinya. Menariknya,
korupsi tetap menjadi isu genit bagi segelintir orang politik. Apalagi
kalau kenyataannya korupsi berlangsung sedemikian telanjang,
sistematis, dan kemelaratan rakyat bergerak ke arah titik nadir serta
kebobrokan penegakan hukum sudah sedemikian menjengkelkan.
Menariknya
pula rakyat banyak tidak akan tergerak dalam memerangi masalah ini.
Mungkin tepat tesis Gaetano Mosca bahwa orang-orang yang terbanyak
memang terlahir untuk diperintah. Karena itu tidak keliru kalau
dikatakan bahwa membayangkan munculnya gairah rakyat untuk menggempur
korupsi pasti merupakan sebuah mimpi yang terlalu buruk. Sama buruknya
dengan memimpikan uluran tangan politisi dan pengusaha untuk
bahu-membahu menggempur korupsi (Ichlasul Amal, 1991). Dalam sejumlah
kasus, politisi dan pengusaha justru saling membutuhkan.
Apalagi
politisi mungkin, karena kodratnya, selalu dibelit kebutuhan-kebutuhan
terhadap uang yang tak ada ujungnya untuk membiayai pergerakan politik
mereka. Tidak terlalu mengherankan kalau mereka selalu bergairah
membangun jalinan persahabatan politis dengan sebagian besar pengambil
keputusan dalam birokrasi, termasuk penegak hukum. Koneksi ini selalu
indah dan dinanti-nanti oleh mereka. Bos-bos di bawah menteri juga
memerlukan koneksi dengan para pengusaha dan politisi untuk berbagai
macam alasan dan kebutuhan.
Mimpi Buruk
Bangsa
ini memiliki catatan sejarah yang menarik tentang pemberantasan
korupsi. Sejak 1957, bangsa kita telah berurusan dengan isu busuk ini.
Namun isu ini cuma menggeliat sebentar, ditandai dengan beberapa
petinggi di kabinet Juanda dibawa ke pengadilan pada akhir tahun 1958.
Setelah
itu langsung meredup. Berakhirnya politik Banteng salah satunya
disebabkan tidak adanya dukungan politis fanatik oleh partai politik
dan birokrasi terhadap politik ini. Kegagalan yang sama terjadi dalam
politik pemberantasan korupsi pada pemerintahan Presiden Soeharto.
Secepat kilat isu pemberantasan korupsi naik tensinya dan secepat kilat
pula isu ini menghilang ditelan gegap gempita pembangunan.
Sistem
hukum yang berinduk pada sistem politik kala itu, dengan presiden di
puncaknya, jelas berandil besar terhadap matinya politik pemberantasan
korupsi pada masanya. Reformasi boleh saja muncul menggantikan Orde
Baru, tetapi politik pemberantasan korupsi tetap saja cuma indah dalam
pidato-pidato dan di warung-warung kopi.
Korupsi tetap saja sama
gilanya dengan masa lalu dan hukum tetap saja tertatih-tatih, persis
seperti pada masa lalu, terutama di daerah yang kurang tersorot oleh
pers nasional. Terbunuhnya wartawan Radar Bali, demonstrasi yang
berujung perkelahian antara demonstran dengan petugas kejaksaan di
Kendari, pemblokadean jalan di Situbondo beberapa waktu lalu, tak
jelasnya penanganan laporan Agus Condro, tak kunjung tuntasnya
penyelesaian RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan berbagai kasus
lain menjadi contoh tanpa menutup mata terhadap sejumlah kasus korupsi
yang telah diungkap.
Contoh tersebut cukup untuk menandai
kerapuhan politik kita dalam memberantas korupsi. Postur politik hukum
pemberantasan korupsi yang demikian itu paralel dengan cermin retak.
Cermin, betapapun parah keretakannya, tetap dapat digunakan untuk
becermin walaupun pasti tidak dapat memantulkan bayangan kita secara
utuh. Cermin ini akan terus berlanjut sampai ada orang yang sangat
jujur di panggung politik memimpin perang melawan korupsi.
Selama
tidak ada orang seperti ini, selama itu pula politik pemberantasan
korupsi tetap berkarakter cermin retak-retak. Apalagi kalau politik
pengisian jabatan beroperasi dengan biaya tertentu dan kompetisi
pengisian jabatan politik juga beroperasi dengan biaya ekstra. Kalau
situasi ini menjadi postur asli pemberantasan korupsi, mimpi tentang
kesejahteraan rakyat benar-benar merupakan mimpi buruk.
Diterbitkan di: Juni 11, 2009

Komentar

Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.