Data-data Wilayah Perbatasan RI.
1. Provinsi Papua (RI) berbatasan dengan negara lain sebagai berikut :
a. Batas darat dengan negara Papua New Guinea.
- 1410 0� 00 � BT dari MM 1 s/d MM 10 A
- 1410 01� 10� BT dari MM 11 A s/d MM 14 A
b. Batas laut dengan Negara Papua New Guinea dan Australia
a) Sebelah Selatan ada 3 titik :
1410 0� 10� BT, 90 08� 08� LS
1400 52� 00� BT, 90 23� 00� LS
1400 49� 30� BT, 90 24� 30 � LS
b) Sebelah Utara
1410 01� 30� BT, 020 08� 30� LS
1410 00� 00� BT, 020 35� 37� LS
c) Batas laut dengan Republik Palau. Diutara kepulauan Waigeo antara lain Pulau Fanny, Pulau Ayu dan Pulau Asia, belum ada koordinat.
d) Batas laut dengan Guam, Amerika Serikat sebelah utara Pulau Mapia kabupaten Biak Numfor belum ada koordinat.
e) Panjang Wilayah Perbatasan darat RI-PNG mulai dari MM. 1 s/d MM. 14 A (Wutung, Jayapura s/d Muara Bensbach, Merauke) sekitar 760 Km, ditandai dengan 52 Tugu/Pilar batas (Nama tugu/pilar batas terlampir).
f) Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang berbatasan darat dengan adalah Papua New Guinea :
1. Kabupaten Keerom
2. Kabupaten Pegunungan Bintang.
3. Kabupaten Merauke.
4. Kabupaten Boven Digoel
5. Kota Jayapura.
6. Nama Distrik dan Kampung terlampir.
g) Nama kabupaten yang berbataan dengan Negara lain :
- Kabupaten Raja Ampat dengan Republik Palau
- Kabupaten Biak dengan Pulau Guam (Amerika Serikat)
2. Jumlah Pos Lintas Batas yang sudah ada
a. Kantor Pos Pelaporan Lintas Batas Darat di Skouw Distrik Muara Tami Kota Jayapura, petugasnya adalah Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan POLRI.
b. Kantor Pos Pelaporan Lintas Batas Laut di PPI Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, adalah Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan POLRI.
c. Kantor Pos Lintas Batas Darat Sota di Distrik Sota Kabupaten Merauke, petugasnya adalah Imigrasi, Bea Cukai dan POLRI.
d. Dalam tahap pembangunan, adalah kantor pos lintas batas di Kondo Distrik Merauke Kabupaten Merauke dimana baru terisi petugas imigrasi.
3. Panjang Jalan Perbatasan Negara . Sarana jalan dan alat transportasi dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang menuju perbatasan masih sangat kurang, sampai saat ini jalan yang sudah ada dan bisa ditempuh lewat darat hanya dari Kabupaten/Kota ke perbatasan adalah Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura.
4. Potensi sumber daya daerah yang dapat dikembangkan adalah Potensi, : perkebunan, perikanan, dan perdagangan lewat darat dan perdagangan lewat laut.
5. Potensi Konflik di daerah perbatasan antara RI-PNG karena
a. Daerah Perbatasan sering dijadikan sebagai tempat pelarian orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum baik di wilayah RI maupun PNG yang sementara ini sebagian besar dari RI ke PNG.
b. Adanya pelintas batas illegal yang masuk ke wilayah PNG dan tidak mau kembali karena alasan politik antara lain kelompok pengacau keamanan
c. Seringnya terjadi pelanggar batas laut yang dilakukan oleh para nelayan WNRI yang memasuki negara lain tanpa dokumen yang lengkap, dimana mereka mencari ikan di luar perairan RI antara lain disebelah utara dan selatan perbatasan.
d. Adanya barang-barang selundupan yang masuk ke wilayah RI misalnya ganja maupun barang lain.
e. Adanya tanah hak ulayat penduduk PNG yang berada diwilayah Indonesia dan sebaliknya.
f. Adanya penduduk yang mengaku WNPNG dan berdiam di wilayah RI, kasus Warasmol dan kasus Marantikin di kabupaten Pegunungan Bintang.