.
Pilkada BENGKULU SELATAN, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi
oleh
:
martadhinata
-
Summary rating: 3 stars
(14 Tinjauan)
-
Kunjungan : 1093
-
kata:900
-
Comments
:
1
Secara keseluruhan dari hasil pengamatan saya,
PILKADA BENGKULU SELATAN yang pada tanggal 26 Desember 2008
lalu menghasilkan Pleno KPU yang menyatakan Pasangan Dirwan Hartawan terpilih sebagai Bupati periode 2009-2014 Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Akhirnya Pada Sidang Gugatan Perkara Pilkada di MK ( Mahkamah Konstitusi ) menghasilkan Putusan yang menyatakan Pasangan No. 7, adalah pasangan yang terpilih versi KPU Bengkulu Selatan, telah Gugur sebagai Pasangan Pilkada dikarenakan terbukti ( menurut MK, red ) dari salah satu pasangan calon tersebut pernah menerima hukuman di LP. Cipingang, dan secara legalitas hukum yang berlaku sebagai syarat pencalonan menyebutkan bahwa " tidak pernah melakukan tindak pidana yang tututan hukumnya lebih dari 5 th ", maka dalam amar putusannya MK menilai bahwa sebenarnya Pilkada Bengkulu Selatan tersebut sudah cacat sejak awal proses, sehingga segala tindak hukum yang terjadi setelah nya juga akan menjadi cacat demi hukum. MK mengambil keputusan untuk memerintahkan KPU dan Panwas melakukan PILKADA ulang.
Terkait hasil Putusan MK tersebut, Pihak Pasangan Dirwan Hartawan merasa hasil Putusan MK tidak adil.dan terkesan kurang teliti dalam mengambil suatu keputusan. Sedangkan hasil dari putusan MK tersebut adalah FINAL secara hukum dan tidak ada celah hukum apapun yang bisa ditempuh guna membatalkan Hasil Putusan MK tersebut.
Disisi lain, Massa Pendukung Dirha menghendaki bahwa Pasangan Dirwan Hartawan tetap dilantik, berbagai upaya dilakukan dalam menggalang dukungan masyarakat sebagai bentuk aspirasi murni dari masyarakat.
Jika ditinjau lebih jauh lagi dari kacamata Hukum, kekuatan Putusan MK terhadap Hasil pilkada merupakan sesuatu yang sangat final, akan tetapi Patut disayangkan bahwa dalam proses pilkada ini seluruh komponen yang terlibat dalam peenyelenggaraan pesta demokrasi tersebut masih terlihat kurang kontras dalam mengambil tindakan, sehingga tanggung jawab secara formal itu sangat penting bagi masyarakat. Kesan tidak merasa bersalah dan berlindung dibalik aturan kewenangan masing masing unsur dari Penyelenggara Pilkada mengakibatkan masyarakat menjadi bingung.
Yang perlu kita ketahui adalah alur proses?, Masyarakat telah mempercayakan Proses Penyelenggaran Pelaksanaan Kepada Pemerintah Daerah sebagai pengelola keuagan daerah untuk mengajukan dana kepada Rakyat Melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan persetujuan dewan tersebut diserahkan kepada KPU dan Panwas sebagai utusan Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan untuk Penyelenggaraan Pilkada. Didalam proses tersebut sampailah pada Tahapan Seleksi pencalonan yang mana dari persyaratan tersebut harus adanya SKCK surat keterangan Cacat Hukum dan Kriminal yang harus dilampirkan. dan SKCK tersebut dikeluarkan oleh Aparat Kepolisian di Daerah dan Pengadilan Negeri daerah yang dasar pembuatan SKCK dar masing masing Calon adalah Surat Keterangan dari Kecamatan.
Dari uraian proses administraasi tersebut, dapat menarik garis kesimpulan bahwa proses tersebut berjalan atas dasar kewenangan yuridiksi dari masing masing lembaga didaerah. Dimana KPU sebagai Tim Seleksi Persyaratan, Panwas Kabupaten sebagai kepanjangan tangan KPU dalam mempelajari dan mengawasi proses tersebut sehingga bakal calon tersebut dapat dinyatakan sah sebagai Calon yang akan ikut dalam proses pelaksanaan Pilkada tersebut sebagai calon untuk dapat dipilih dalam pemilihan nanti.
Kerentanan dari persyaratan tersebut mulai terlihat dari terbatasnya kewenangan masing-masing unsur yang terlibat sebagai Penyelenggara Pilkada didaerah.
KPU hanya menerima hasil SKCK dari Kepolisian setempat untuk para balon pilkada dan 100% diterima jika SKCK tersebut sudah dilampirkan dalam syarat administrasi Balon PIlkada tersebut.
Panwas hanya menerima laporan dari pelapor jika terjadi kecurangan, kesalahan, dan money politik. untuk ditindak lanjuti dan dapat memberikan sanksi terhadap balon pilkada tersebut.
Polisi sebagai pemberi surat SKCK hanya menklarifikasi balon Bupati dan Wakil bupati tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat.
Pengadilan Negeri setempat tersebut hanya dapat memberikan keabsahan dari Nama Balon untuk dapat
dilampirkan di SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat. Dan disini jelas terlihat bahwa masing masing hanya terikat pada aturan yang ada.
Disini diperlukan kewenangan lebih yang harus dimiliki dari para penyelenggara untuk dapat mengklarifikasi dari pada persyaratan yang telah dilampiri SKCK dari kepolisian setempat. Guna klarifikasi adalah sebagai wujud investigasi yang dimiliki oleh KPU sehingga dapat secara fokus mengamati dibantu oleh Kepolisian dan Panwas Kabupaten dengan menyerap informasi dari masyarakat yang nantinya dapat ditelusuri kebenaran dari laporan masyarakat tersebut, dengan demikian dasar dari Informasi tersebut menjadi sah falid dan tidak bisa diganggu gugat dikemudian hari sehingga tidak mempengaruhi dari proses tahapan selanjutnya.
Cukup Fatal dan Final jika kita melihat dari akibat yang ditimbulkan dalam sebuah proses tersebut, yang pada akhirnya Masyarakat lagi yang menjadi Korban terakhir.
1. terkurasnya APBD
2. Legitimasi Pemerintah Buruk
3. Hilangnya Kepercayaan Masyarakat kepada Wakilnya
4. dan akhirnya bentuk Skeptis yang ditunjukan masyarakat thd Proses Pilkada Langsung ini.
Kemungkinan mengabaikan keputusan MK.
Memang telah banyak dilakukan oleh Daerah daerah lain di Indonesia. sehingga kelemahan dari keputusan tersebut nampak dalam konteks Tindak lanjut hasil Keputusan MK, tersebut bahwa,
eksekutor dari putusan MK adalah Pemerintah dan Penegak Hukum. sedangkankemampuan dari unsur yang terkait dalam mengemplementasikan Undang undang yang berlaku di Indonesia masih belum memiliki formal yuridiksi yang kokoh.
Dampak yang terjadi dimasyarakat?..
Masyarakat akan melihat proses ini sebagai bentuk yang membingungkan. disatu sisi keputusan tersebut harus di diterima demi hukum, disatu sisi yang mengatasnamakan Masyarakat menuntut no 7 dilantik, dengan mengabaikan putusan tersebut.
Bentuk rawan konflik akan terjadi jika masing masing mempertahankan pendapatnya sendiri sendiri.
Mari kita bersama sama untuk melihat jauh kebelakang, jauh dari pada kepentingan masing masing pihak, jauh dari pada segala sesuatu yang terlintas dipikiran kita saat ini,
disana akan terlihat ribuan mata yang penuh harap, penuh doa, dan penuh cita cita. itulah hati Nurani....
maka dari segala sesuatu yang terjadi ini, hikmah yang dapat kita ambil bersama sama adalah mungkin salah satunya dengan kita mesti kembali kepada hati nurani yang kita miliki lagi dalam menyikapi maupun bertindak thd segala sesuatu hal. ( by adek )
Diterbitkan di:
Januari 19, 2009
Lainnya tentang Politik - Umum