Realitas yang terjadi di Indonesia, khususnya pada sektor hukum, tak lepas dari peran sarjana hukum konvensional, maksudnya sarjana hukum dari luar Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Jebolan SH konvensional ini dianggap tidak mengedepankan persoalan moralitas dan keagamaan dalam penegakkan hukum.
Hal itu menjadi bukti kongkret sekaligus tantangan sarjana jebolan PTAI guna memperbaiki kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Masih menurut Ucok Vincento, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, perjuangan tersebut akan nihil apabila dalam gelar akademik sudah mengalami disorientasi.
Perubahan gelar kesarjanaan Fakultas Syariah dan Hukum Islam termasuk Usuluhuddin yang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama No. 36/2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan PTAI se-Indonesia. Mulainya sarjana lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Islam bergelar Drs, kemudian Sag, selanjutnya SHi dan SEi. Kini Peraturan Menag itu akan mengubah lagi menjadi SSy dan SE.Sy.
Akibat dari perubahan gelar itu, menurut Aris Sukamto, Ketua Umum Forum Mahasiswa Syariah se-Indonesia, menimbulkan diskriminasi pendidikan dengan dipersempitnya ruang lingkup dalam wilayah kompetensi agama. Peraturan Menag itu adalah bentuk dari keputusan sepihak Kementerian Agama tanpa melibatkan rektorat dan dekanat PTAI se-Indonesia.