Kemampuan
intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni serta
teknologi yang mempunyai nilai ekonomi yang melekat & menumbuhkan konsep
kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual yang akhirnya menjadi asset
perusahaan.
Beberapa
HAKI yang diatur dalam UU(Undang-Undang) yaitu:
l UU
no. 19
tahun 2002 (disingkat 1902)
mengenai HAK cipta
l UU
no. 14 tahun 2001 (disingkat 1401) mengenai hak paten
l UU
no. 15 tahun 2001 (disingkat 1501) mengenai hak
merk l UU
no. 31 tahun 2000 (disingkat 3100) mengenai desain industry
l UU
no. 30 tahun 2000 (disingkat 3000) mengenai rahasia dagang
l UU
no. 29 tahun 2000 (disingkat 2900) mengenai varietas tanaman
l UU
no. 32 tahun 2000 (disingkat 3200) mengenai desain & tata letak terpadu
Sifatnya
tidak berwujud(intangible) dan tidak diatur dalam buku II KUH per yang mengatur
tentang kebendaan. 2 cara untuk memperoleh hak merk berdasarkan sistem adalah
l Sistem
konstitutif : hak atas merk di dapat karena melakukan pendaftaran terlebih
dahulu.
l Sistem
deklaratif : hak atas merk karena menjadi pemakai yang pertama.
Hak
cipta bentuknya khas dan sifatnya pribadi. Hak merk bertujuan untuk membedakan
antara barang/produk hasil sebuah perusahaan dengan perusahaan lain.
Hak
paten di berikan atas invensi di bidang teknologi, pemegang paten dapat untung
selama jangka waktu tertentu untuk komersial/menawarkan/memberikan hak lanjut
kepada orang lain.
(berikan
komentar dan rating anda terhadap hasil rangkuman saya)
Abstrak lain tentang HAKI LAW(INDONESIA)