.

HAKI LAW(INDONESIA)

Summary rating: 3 stars 7 Tinjauan
Pengarang : Lecture
Ringkasan oleh : supermaster
Kunjungan : 354  kata: 300   Diterbitkan di: Nopember 25, 2007
Kemampuan
intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni serta
teknologi yang mempunyai nilai ekonomi yang melekat & menumbuhkan konsep
kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual yang akhirnya menjadi asset
perusahaan.

Beberapa
HAKI yang diatur dalam UU(Undang-Undang) yaitu:

l  UU
no. 19 tahun 2002 (disingkat 1902) mengenai HAK cipta

l  UU
no. 14 tahun 2001 (disingkat 1401) mengenai hak paten

l  UU
no. 15 tahun 2001 (disingkat 1501) mengenai hak merk

l  UU
no. 31 tahun 2000 (disingkat 3100) mengenai desain industry

l  UU
no. 30 tahun 2000 (disingkat 3000) mengenai rahasia dagang

l  UU
no. 29 tahun 2000 (disingkat 2900) mengenai varietas tanaman

l  UU
no. 32 tahun 2000 (disingkat 3200) mengenai desain & tata letak terpadu

 

Sifatnya
tidak berwujud(intangible) dan tidak diatur dalam buku II KUH per yang mengatur
tentang kebendaan. 2 cara untuk memperoleh hak merk berdasarkan sistem adalah

l  Sistem
konstitutif : hak atas merk di dapat karena melakukan pendaftaran terlebih
dahulu.

l  Sistem
deklaratif : hak atas merk karena menjadi pemakai yang pertama.

 

Hak
cipta bentuknya khas dan sifatnya pribadi. Hak merk bertujuan untuk membedakan
antara barang/produk hasil sebuah perusahaan dengan perusahaan lain.

Hak
paten di berikan atas invensi di bidang teknologi, pemegang paten dapat untung
selama jangka waktu tertentu untuk komersial/menawarkan/memberikan hak lanjut
kepada orang lain.

(berikan
komentar dan rating anda terhadap hasil rangkuman saya)

Abstrak lain tentang HAKI LAW(INDONESIA)
HAKI LAW(INDONESIA)  oleh  Lecture    2007 
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------