Perbedaan Hukum perdata dan pidana :
1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum orang-orang, sedang hukum pidana mengatur orang dan tatanegara
2. Hukum perdata diambil tindakan setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa perlu pengaduan
3. Hukum perdata membolehkan berbagai macam interprestasi, sedang hukum pidana harus sesuai dengan UU.Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata :
- Inisiatif datang dari pihak dirugikan (perdata), inisiatif datang dari pihak jaksa (pidana)
- Alat bukti perdata berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah,sedang pidana tanpa sumpah.
- Perdata dapat ditarik, sedang pidana tidak.
- Dalam perdata kedudukan sama, sedang dalam pidana jaksa lebih tinggi dan hakimlebih aktif.
- Hukuman perdata berupa denda, atau kurungan. Sedang dalam pidana ada pidanamati, penjara, kurungan atau denda, dan pidana tambahan.
- Banding perdana disebut Apple, sedang pidana revisi
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum ,
perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum, Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1( 1) KUHP.
Sedangkan hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan