• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Aturan dan Sanksi di Jalan Raya..Motor & Mobil

.

Aturan dan Sanksi di Jalan Raya..Motor & Mobil

oleh : JongarHian     

Pengarang : Berbagai Sumber
Jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) anda didenda hingga Rp.1 juta. Ini berdasarkan  UU No.22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Umum Pasal 28, yang isinya antara lain "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
Denda hingga Rp.1 juta tersebut adalah denda maksimal, dimana ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu sesuai dengan sidangnya. SIM dan semua aturan dalam berkendara  dibuat dan diharuskan supaya pengendara taat dan sadar hukum dan sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan bukan hanya sebagai sertifikat namun agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas.
Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.
-          Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278), yakni setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
-          Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1), yakni setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.
-          Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2), yakni setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper dan penghapus kaca.
-          Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1), yakni setiap pengendara yang melanggar rambu Lalu Lintas.
-          Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5), yakni setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana.
-          Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1), yakni setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-          Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2), yakni setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia.
-          Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289), yakni setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
-          Pidana kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294), yakni  setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.“peraturan dibuat untuk di langgar” demikian celotehan orang-orang disaat mereka diwaktu senggang dan beristirahat dipinggir jalan. Memang sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia taat akan hukum dan aturan, jika bukan kita, siapa lagi yang menghargai aturan kita sendiri? Sangat disayangkan karena tidak saling menghargai diantara warga Indonesia banyak kerugian yang ditimbulkannya, sebagai contoh budaya dan alat musik tradisional yang beberapa waktu lalu dupublikasikan. Jadi saya himbau kepada para pembaca yang budiman, marilah kita sama-sama mematuhi aturan yang dibuat oleh negara kita sendiri demi tercapainya Indonesia yang sehat, dinamis, taat hukum dan bertanggung jawab. Sekian dan terimakasih
Diterbitkan di: Oktober 30, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.