Kenapa harus di rubah,? ini mengacu undang-undang no22 tahun 2009 yang baru-baru ini telah disah kan oleh anggota DPR 22juni.yang
akan jadi pertanyaan apakah uu ini sudah siap disosialisasikan oleh aparat terkait.masalahnya kalau sosialisasi nya kurang tidak menutup kemungkinan,akan di manfaatkan oleh oknum-oknum terkait.karena disini ada pasal pidana dan denda yang memberatkan bagi masyarakat yang melanggar. untuk itu aparat terkait mulai sekarang diminta mensosialisikan terus -menerus baik lewat media cetak atau elektronik.pasal-pasal uu no 22 antara lain: Pasal 107
1 . Pengemudi kendaraan wajib menyalakan lampu utama kendaraan pada malam hari
2. Pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
2. Pengemudi sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipiudana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak 100ribu
Pasal 294.
Berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu