Testimoni Antasari
PSHK:Itu Sumir dan Sangat Kabur.
Antasari dituding akan mengembosi KPK lewat testimoninya,testimoni
ini bukan merupakan alat bukti karena dinilai sumir dan kabur.Dalam hukum pidana kesaksian adalah sesuatu yang dialami,dilihat dan didengar sendiri oleh orang tersebut.Antasari jutru mendapatkannya dari cerita orang lain yaitu Anggoro Widjoyo yang merupakan Buronan KPK.
Seharusnya polisi tidak menjadikan testimoni sebagai alat bukti untuk meneruskan kasus tersebut,kalau dijadikan pegangan polisi hanya akan menemukan bukti lemah.Polisi diharapkan bersikapa profesional dalam hal ini ,salah dalam mengabil keputusan dampaknya hanya akan berimbas pada pemberantasan korupsi di negri ini.