• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

.

Pelanggaran HAN

oleh : Robinz    



Kasus :
- Pungli atau istilah pungutan liar sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging bagi oknum aparatur pemerintahan.
Contoh kasus yang paling sering terjadi adalah urusan memperpanjang KTP yang sering dikenai biaya ekstra agar perpanjangan KTP dapat segera diklarifikasi, dan dalam hal ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat.
Survei Dari KPK :
- Survei yang dilakukan KPK terhadap oknum aparatur pemerintah menyebutkan sebagian besar pelayana public di instansi pemerintah mendapat nilai merah. Misalnya, unit layanan MA di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berada di posisi terbawah, dengan skor 2.52.
- Unit Layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Departemen Keuangan) mendapat nilai 2.75.
- Departemen Hukum dan HAM, dengan layanan Lembaga Pemasyarakatan , mendapat skor 2.99.
(Catatan: Skor yang rendah mengindikasikan masih adanya suap di pelayanan public)
Kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan Pelayanan Publik:
- Melalui kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengajukan Rancangan Undang – Undang pelayanan publik ke DPR, dan disahkan sebagai UU melalui rapat paripurna DPR RI.
- UU ini memuat kepentingan Rakyat, agar dapat menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik, yang akan memberikan kepastian dan keharusan birokrasi dalam melayani.
- Adanya sanksi bagi penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik jika lalai dalam menjalankan tugas.
- UU Pelayanan Publik memuat 62 pasal, berikut dengan sanksinya yang dimuat pada pasal 54, 55, 56 dan 58.
Diterbitkan di: Agustus 04, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.