JAKARTA - Edo, salah seorang tersangka pembunuh
Nasrudin Zulkarnaen, disinyalir mendapatkan perlakuan
kasar dari
penyidik sehingga berkas acara pidana (BAP)-nya cepat beres.
Sebaliknya BAP Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizar
macet karena mereka diperlakukan biasa saja. Demikian pengakuan
pengacara Edo, BMS Situmorang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Kamis (11/6/2009).
"Karena Edo dibawa, digebukin, dan distrum. Makanya cepat mengaku. Kejadiannya sebelum dia dibawa ke Mapolda," ungkapnya.
Sebaliknya tersangka Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi
Wizar serta tersangka lain mendapatkan perlakuan berbeda dari polisi.
"Kalau mereka tidak (dipukuli)," tukasnya.
Meski begitu,
Situmorang yakin kliennya akan bebas karena memang tidak bersalah.
Dalam kaitan ini, Situmorang akan memaksimalkan pasal 48 dan 51
KUHPidana.
"Klien saya
kan melakukan perintah
dalam keadaaan terpaksa secara psikis dan hanya sekadar melaksanakan
perintah dari pejabat berwenang. Yang berwenang kan WW," ungkapnya