BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 KRISIS KEUANGAN GLOBAL BERDAMPAK DI SEKTOR PERBANKAN
Krisis Global telah membuat
sejumlah perusahaan besar di dunia hampir/sudah mengalami kebangkrutan, berbagai upaya kebijakan ekonomi mulai diterapkan untuk menekan dampak yang negative nantinya. Di Depkeu AS sendiri pernah menggelontarkan $ 250 milliar ke bank – bank guna melonggarkan kredit, menyuntiknya sebagai dana segar ke sistem perbankan.
Di Indonesia sendiri dampak krisis global yang dilihat dari sektor perbankan ditakuti akan berdampak sistemik (dari satu bank bermasalah akan merambat ke bank lainnya), adapun dampak sistemik ini telah dirasakan oleh PT. Bank Century TBK sebagai korban pertama.
Belum lagi adanya masalah produk – produk nonbank yang ilegal dan diperjual belikan oleh beberapa bank di Indonesia tanpa izin BAPPEPAM – LK seperti PT Antaboga Delta Sekuritas yang telah banyak merugikan nasabah.
Pengamat ekonomi Iman Sugema memprediksi kemungkinan bank – bank lain yang bernasib sama dengan Bank Century akan lebih banyak kalau dilihat dari kondisi perekonomian tahun 2009 sekarang ini yang jelas masih akan terus memburuk, karena perbankan itu sangat tegantung pada kondisi perekonomian.
Bank Indonesia sebagai Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia, adalah untuk melindungi kepentingan nasabah, dan harus bersikap reaksioner dalam menangani kasus – kasus perbankan. Dan meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama dalam mempertahankan reputasi Bank Indonesia.
BAB II
Kronologi Kasus PT. Bank Central Tbk
2.1Awal Jatuhnya PT. Bank Century Tbk
Berawal dari krisis ekonomi global yang melandai hampir setiap negara yang efeknya timbul berbagai permasalahan di sektor perbankan, sehingga menyebabkan eksistensi bank – bank milik swasta harus dipertaruhkan. Korban pertama yang terkena imbasnya adalah PT. Bank Century Tbk. Untuk menyelamatkan bank tersebut Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengelolaan operasional bank swasta nasional itu diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) melakukan take over PT. Bank Century Tbk tidak lain hanya untuk mengamankan aset keuangan nasabah. LPS juga membentuk manajemen baru yang profesional untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank, yang langsung di kendalikan Bank Mandiri.
Bank Indonesia berpendapat bahwa kondisi yang melanda Bank Century menimbulkan efek sistemik. Oleh sebab itu KSSK mengambil tindakan supaya LPS melakukan penyertaan modal, dan mengganti manajemen bank. Namun apa yang harus diwaspadai disini adalah dampak dari sistemik itu sendiri akan menimbulkan potensi penyebaran masalah (contagion effect) dari satu bank bermasalah ke bank lainnya secara langsung maupun tidak langsung, sehingga mengakibatkan kesulitan likuiditas bank – bank lain.
Dampak kejatuhan Bank Century sudah dicurigai yang berawal dari bank tersebut yang mengalami gagal kliring. Bank Indonesia menyatakan kegagalan Bank Century hanya sebatas masalah teknis, dimana adanya keterlambatan penyetoran prefund atau pendanaan awal yang wajib disetorkan bank ke Bank Indonesia sebelum kliring. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Halim Alamsyah, juga pernah mengungkapkan kalau Bank Century tengah memohon fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Indonesia.
Bank Indonesia sendiri mengakui kalau beberapa waktu lalu Bank Century menghadapi masalah Likuiditas. Namun, manajemen bank masih dapat mengatasinya. Karena krisis keuangan global yang berkepanjangan sehingga Bank Century mengalami tekanan likuiditas yang semakin berat dan diperparah dengan menurunnya persepsi positif nasabah terhadap Bank Century.
Fundamental permasalahan likuiditas Bank Century mulai ditelusuri oleh penyedik satu persatu yang akhirnya masalah ini harus diklarifikasikan melalui jalur pidana. Berawal dari permohonan Menteri Keuangan untuk (Cekal) terhadap direksi dan komisaris Bank Century, Mabes Polri berhasil melakukan penangkapan dan penahanan atas Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century yang diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
Robert Tantular sebagai salah satu pemegang saham Bank Century juga ditangkap di kantornya di kawasan Senayan, Jakarta, oleh Tim dari Direktorat II (Eksus) Bareskrim Mabes Polri. Kronologi ceritanya berawal dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Robert dan saksi lain oleh Tim tersebut, pemeriksaan ini kemudian berkembang, hingga akhirnya Polri menggangap telah cukup bukti P21 untuk menetapkan Robert sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan, dengan tuduhan bahwa Robert Tantular telah mempengaruhi kebijakan direksi Bank Century, sehingga mengakibatkan gagal kliring.
Permasalahan lain juga ditemukan pada produk Bank Century yang berupa produk investasi sejenis reksadana yang diterbitkan oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas itu diduga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan. Setelah ditelusuri, bahwa perusahaan sekuritas tersebut dimiliki oleh Robert Tantular, sebagai salah satu pemegang saham di Bank Century.