• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Terobosan Baru dalam RUU Keimigrasian

.

Terobosan Baru dalam RUU Keimigrasian

oleh : Yed_Imran    

Pengarang : Yed Imran
Pernah ada wacana yang mencuat keluar dalam sosialisasi RUU Keimigrasian beberapa waktu yang lalu, terutama hal yang berkenaan
kewenangan Penyidik Keimigrasian (PPNS) dalam melimpahkan berkasnya langsung kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU. Ini menandakan adanya terobosan hukum (rechtvinding) dalam hukum acara pidana yang selama ini berlaku. Hal ini menandakan adanya kewenangan khusus keimigrasian dalam hal menyidik tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh Pejabat Keimigrasian selaku PPNS Imgrasi (Immigration Investigator).
Dalam negara-negara yang menganut sistem Anglosaxon, hal serupa dapat terjadi dimana ada berbagai penyidik khusus untuk kasus2 tertentu. Namun tidak demikian, dalam sistem Eropa Kontinental penyidikan banyak didominasi oleh satuan tertentu --dalam hal ini tentu saja institusi kepolisian negara yang bersangkutan. Akan tetapi, selama 27 tahun belakangan ini kita mengacu kepada KUHAP yang secara historis masih sedikit menganut ataupun mengadopsi dari sistem kolonial Belanda. Oleh karena itu di Indonesia pernah ada sebutan sebagai "penyidik tunggal" untuk organisasi kepolisian yang melakukan korwas & waskat terhadap berbagai PPNS yang ada di seluruh institusi pemerintahan.
Meskipun sejarah mencatat bahwa pada masa kolonial, Jaksa disetiap kewedanaan memiliki kewenangan untuk melakukan korwas dan dapat melakukan penyidikan umum. Dengan kata lain, Jaksa dapat meminta polisi sebagai kepanjangtanganannya melakukan investigasi awal.
Saat ini seiring dengan kemajuan zaman dan tuntutan beberapa masyarakat yang menginginkan adanya reformasi dibidang penegakan hukum, gagasan untuk mengubah persepsi yang ada untuk memberikan kepada penyidik khusus (special investigator) dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu sudah sepatutnya dipenuhi. Harapan-harapan yang ada di masyarakat merupakan cerminan rakyat untuk mengubah bangsa dan negara menuju proses yang lebih baik --tentunya melului filter yang baik pula. Dengan demikian, ide perumusan penyidik imigrasi dalam melakukan penyidikan keimigrasian sesuai dengan tuntutan reformasi. Hal ini harus pula dipahami secara menyeluruh dengan mengambil tindakan yang arif dan bijaksana. Tinggalkan ego sektoral institusi demi kemajuan di bidang hukum. Perubahan paradigma ini tentu saja tidak semudah membalikkan tangan, perlu adanya kesatuan integritas dari beberapa instansi terkait guna menuju masa depan hukum Indonesia. Ada hal utama yang perlu dicermati yakni peyidikan merupakan salah satu proses hukum beracara. oleh sebab itu kunci utama berada pada RUU KUHAP untuk memberikan landasan hukum bagi penyidik-penyidik khusus dalam melaksanakan kewenangannya. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada berbagai institusi yang nantinya dapat memiliki kewenangan melakukan penyelidikan & penyidikan sendiri berdasarkan UU yang menjadi acuannya, seperti UU Korupsi atau KPK sebagai contohnya.
Diharapkan kedepan benturan kepentingan (conflict of interest) antara aparat berwenang dalam proses dan prosedur beracara dapat dihindarkan, dengan demikian proses pelimpahan perkara dapat berjalan lancar dan memenuhi aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum. Semoga...!!
Diterbitkan di: Mei 20, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.