• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Ruu Anti Pencucian Uang yang Komprehensif

.

Ruu Anti Pencucian Uang yang Komprehensif

oleh : Yed_Imran     

Pengarang : Yed Imran
Beberapa tahun lalu Indonesia telah keluar dari pengawasan FATF (lembaga internasional yang mengontrol pencucian uang) sehingga
negeri ini telah mendapat setidaknya pengakuan penegakan hukum di bidang pencucian uang. Dampak penting pengakuan itu, kini Indonesia dapat sedikit bebas melakukan aktivitas internasional yang berhubungan dengan perekonomian maupun perbankan. Indonesia yang masih beberapa tahun silam belum memiliki UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), kini aturan hukum itu terakomodasi dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di ubah oleh UU No. 15 Tahun 2002. Bagi Indonesia, UU tersebut menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang.
UU ini secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang merupakan tindak kriminal atau kejahatan (kriminalisasi terhadap kegiatan pencucian uang). Dampak lain adalah dibentuknya lembaga khusus yang menangani kejahatan pencucian uang di Indonesia, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang lebih dikenal dalam dunia internasional dalam nama generiknya sebagai Financial Intelligence Unit . Salah satu faktor dibentuknya lembaga khusus ini adalah untuk mengawasi dan menindaklanjuti hasil analisis yang diperkirakan adanya suatu kegiatan yang mencurigakan terhadap pencucian uang. Namun, selama ini PPATK dihadapi beberapa kendala seperti memiliki kewenangan khusus tetapi tidak bisa ikut terlibat dalam penegakan hukum pencucian uang. Hal ini diperkirakan PPATK tidak memiliki kewenangan fungsi menyelidik dan menyidik. Hal ini yang kadangkala menjadi hambatan di beberapa sektor tertentu dalam upaya pemberantasan pencucian uang. PPATK hanya dapat meneruskan hasil analisis laporannya kepada pihak penegak hukum. Hal ini dapat mentah kembali jika laporan tersebut tidak dilanjutinya. Oleh karena itu, ada baiknya sebagai bahan pertimbangan untuk revisi UU Pencucian Uang, beberapa kewenangan PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU ditambah dalam fungsi penyelidikan hingga penyidikan. dengan demikian, diharapkan PPATK kedepan mampu melaksanakan amanat UU TPPU sehingga Indonesia benar-benar bersih keluar dari pengawasan FATF sebagai negara yang masih bermasalah dalam TPPU. Jadi, bagaimana institusi ini mampu melaksanakan tugas pokoknya dalam mencegah dan memberantas jenis kejahatan extraordinary crime ini jika kewenangan yang diberikan tidak setimpal dengan kejahatan yang dihadapi.
"To prevent & combat the extraordinary crimes need extraordinary treatments and authorities indeed."
 
Diterbitkan di: Mei 20, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.