• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Ketentuan hukum adat dapat dikesampingkan uu

.

Ketentuan hukum adat dapat dikesampingkan uu

oleh : wongjeporo     


    Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor : 2406 K/pdt/2002 tanggal 16 Mei 2008 dalam perkara perdata

    memutuskan dalam pertimbangannya bahwa hukum adat dapat dikesampingkan oleh undang-undang. Dalam pertimbangannya dinyatakan :


  • Bahwa berdasarkan  undang-undang, baik undang-undang nomor 1 tahun 1974 tetntang perkawinanm , undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945, semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum (pasal 2,3 ayat 2 dan padal 4 UU 39 1999, menegaskan bahwa semua orang mempunyai hak yang sama di mata hukum). Dengan demikian setiap anak mempunyai hak atas harta orangtuanya.

  • Bahwa ketentuan hukum adat dapat dikesampingkan oleh undang-undang (undang-undang prevail terhadap hukum adat), dan hakim demi keadilan dan kepantasan yang wajib mempertimbangkan kenyataan sosial baru yang lebih mencerminkan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law);

  • Bahwa dalam kasus a quo, tidak terbukti ada kawin nyeburin. Kalaupun ada, quod non, hal tersebut tidak dapat menyimpangi undang-undang, dan suatu putusan yang lebih adil dan wajar;


Diterbitkan di: Januari 10, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.