• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

.

Berantas kkn di pengadilan

oleh : wongjeporo    

Pengarang : Prof. Bagir manan

      Adalah tokoh sentral Ketua MA yang menyatakan dalam salah satu makalahnya “bahwa salah satu tema

sentral reformasi adalah memberantas KKN di lingkungan pengadilan. Sayang setelah sekian lama reformasi bergulir belum ada tanda2 signifikan mengenai pemberantasan KKN dilingkungan pengadilan.
    Menurut beliau faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang baik dalam proses peradilan adalah :




  1. Mutu Hakim, tidak hanya berkenaan kepada kwalitas pengetahuan tetapi juga kwalitas sikap mental.


  2. Kebebasan hakim atau badan peradilan, kebebasan hakim disini menunjukkepada independensi dalam proses suatu perkara. Dengan adanya kebebasan ini dapat mengandung potensi berlaku tidak benar dan tidak adil dengan menyalahgunakan kebebasan yang ada pada dirinya.


  3. Faktor sistem pengelolaan badan peradilan, dalam hal pengawasan yang dalam pandangan beliau ternyata masih lemah.


  4. Faktor politik; sistem politik tertentu dapat menempatkan hakim  subsistem  dan instrumen politik untuk menunjang sistem kekuasaan yang ada, akibatnya ukuran benar dan adil tidak lagi ditentukan oleh prinsip2 umum keadilan melainkan semata-mata untuk kepentingan kekuasaan.


  5. Faktor tatanan dan tingkah laku sosial; dalam masyarakat masih didapati kelompok yang menempatkan diri se babagai yang memiliki “prevelege” tertentu hendak menempatkan diri di atas hukum. Hukum bertindak secara selektif, pandang bulu. Berbagai kecenderungan sosial baru menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan juga sangat merusak tatanan hukum dan peradilan pada umumnya.


  6. Fasilitas kerja dan kesejahteraan; faktor ini juga masuk dalam pandangan beliau, meskipun ini merupakan faktor yang sangat klasik.


  7. Aturan hukum yang tidak memadai;


Dengan berbagai faktor tersebut maka beliau memberikan solusi apa yang seharusnya dilakukan, yaitu :




  1. Perbaikan mutu hakim


  2. Jaminan kebebasan hakim dan badan peradilan


  3. Perlindungan terhadap anggota masyarakat yang dipaksa menyuap


  4. meningkatkan sistem pengawasan terhadap hakim;


  5. Pembaharuan tata cara pemeriksaan perkara;


  6. memperbaiki secara menyeluruh sistem pengelolaan badan peradilan sehingga lebih terbuka terhadap segala penilaian umum, efisien dan produktif;


  7. Pembangunan tatanan politik yang menjujung tinggi hukum dan menghormati kebebasan hakim dan badan peradilan;


  8. Mengembangkan fasilitas kerja badan peradilan untuk mempertinggi produktivitas dan membatasi peranan manual orang perorangan yang dapat disalahgunakan;


  9. Pembaharuan berbagai peraturan perundang-undangan.


Diterbitkan di: Januari 09, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.