Pendekatan keilmuan (hukum) dapat diartikan sebagai suatu metode mendekati atau memahami sesuatu berdasar
logika berpikir/kontruksi pikir,konsep/dasar pemikiran (wawasan/pandangan)tertentu. Karena sudut pandang/orientasi berpikir tentang hukum bisa bermacam-macam, maka ada sebutan pendekatan yuridis/normatis/dogmatis(legalistik), pendekatan empirik/sosiologis, pendekatan historis, pendekatan komparatif, pendekatan filosofik, pendekatan kebijakan (policy oriented approach), pendekatan nilai, pendekatan yang berorientasi pada wawasan nasional, pendekatan global, pendekatan parsial,pendekatan sistematik/integral dsb.
Penekanan pada optimalisasi mengandung makna atau fenomena ganda. Disatu sisi mengandung makna bahwa dalam penegakan hukum selama ini sudah ditempuh pendekatan keilmuan, namun masih perlu ditingkatkan; dan disisi lain mengandung kecenderungan fenomena bahwa dalam penegakan hukum selama ini, budaya atau orientasi pendekatan keilmuan telah melemah/luntur/terabaikan/tergeser kerena lebih mengoptimalkan pendekatan orientasi lain atau pendekatan parsial.
Hal itu nampak dari berbagai fenomena dalam masyarakat yakni :
-
adanya realita yang sering diresahkan masyarakat umum, bahwa ” budaya amplop”, ”budaya materi” atau ”budaya permainan kotor/tercela” (istilah umum mafia peradilan) dalam praktek penegakan hukum.
-
Seringnya mendatangkan ”saksi ahli” dari kalangan ahli hukum (walaupun ada hakim dan jaksa yang menolak kehadiran saksi ahli berdasarkan alasan/asas, hakim dianggap tau hukum). Fenomena ini memberi kesan menurunnya kualitas keilmuan (hukum) dikalangan penegak hukum, karena yang ditanya tentang masalah hukum yang seyogyanya sudah diketahui oleh aparat penegak hukum (yang notabene seorang ”ahli hukum” juga). Setidak-tidaknya, fenomena ini menandakan adanya budaya/pendekatan pragmatis/jalan pintas/menerabas, dalam memahami hukum, yaitu hanya mau cepat dapat ”sari/extract”-nya saja (dari saksi ahli/pakar hukum), tanpa mau susah-susah menggali/mendalami sendiri.
-
Dalam praktek sering terlihat adanya gejala/kecenderungan berpikir hukum yang parsial dan hanya melihat UU/ketentuan pidana dengan ”kaca mata kuda”. Memisahkan antara norma UU dengan asas-asas, tujuan pemidanaan dan ide/nilai dasar yang ada dan diakui dalam ilmu/teori hukum tidak tertulis, antara kepastian hukum/melawan hukum formal dengan kepastian hukum/melawan hukum materiel”; antara hukum (UU) dan ilmu hukum; antara ilmu hukum dengan ilmu ketuhanan (moral,agama) banyak yang tau ”tuntutan UU” tetapi sangat tidak tau akan makna keadilan berdasarkan (tuntutan) Ketuhanan YME. Memisahkan tiga masalah pokok Hukum Pidana (tindak pidana, kesalahan, pidana) dengan keseluruhan sistem pemidanaan, memisahkan penegakan hukum (UU) pidana dengan rambu-rambu (sistem) penegakan hukum nasional; atau memisahkan antara sistem hukum pidana dengan sistem hukum nasional.
<a href="Situs'>http://id.shvoong.com/">Situs ringkasan dunia</a>