• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Pendekatan kritis terhadap realitas kinerja kejaksaan

.

Pendekatan kritis terhadap realitas kinerja kejaksaan

oleh : wongjeporo    

Pengarang : Yudi kristina,SH.MH.
Yudi kristina adalah salah satu sosok jaksa yang berpikiran maju dan progresif, dan sebagai jaksa ia telah menunjukkan tekad
untuk terus berjuang agar terjadi perubahan dalam sistem birokrasi kejaksaan yang menurutnya bersifat birokratis, sentralistis, komando, akibatnya pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan khususnya selaku penyidik tindak pidana korupsi justru dipenuhi perilaku koruptif.
Sebagai salah satu pembicara dalam seminar tersebut, ia kembali menyoroti bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan selama ini masih tetap diwarnai oleh karakter birokrasi kejaksaan yang belum banyak beranjak menuju kebaikan. Sehingga proses penanganan korupsi masih terkendala dengan adanya birokrasi kejaksaan dan ditunjang pula dengan lemahnya tiga komponen hukum segera sekaligus yaitu legal substance, leagl structure dan legal culture.
Menyinggung tentang program pembaharuan yang sedang giat dilakukan oleh kejaksaan, ia menyatakan bahwa pembaharuan yang dilakukan tidak menyentuk akar, oleh karenanya seharusnya dilakukan suatu pergeseran untuk menuju kejaksaan yang progresif, yakni dengan menggunakan konsep teori hukum progresif yang ditawarkan Prof.Satjipto Rahardjo, yakni pertama dengan melakukan spirit pembebasan terhadap tipe, cara berpikir, asas, teori yang selama ini dipakai dalam kejaksaan; dan kedua pembebasan terhadap kultur penegakan hukum yang selama ini berkuasa dan dirasa menghambat penanganan TPK. Untuk menjamin berlangsungnya, maka mau tidak mau kejaksaan harus direkontruksi terhadap tida komponen sekaligus yakni kelembagaan, kultur dan substansi hukum.Terakhir ia mengatakan dengan berani bahwa doktrin ”Kejaksaan adalah satu” segera dilakukan penghapusan.
Diterbitkan di: Januari 07, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.