• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

.

Teorisasi hukum

oleh : wongjeporo    

Pengarang : Dr.Khudzaifah dimyati,SH.M.Hum.
Ketika kita membaca buku ini akan terlihat secara rinci tentang proses pemikiran hukum di indonesia yang telah ada selama
ini. Penulis mengurai secara gamblang dimulai dari satu pendahuluan yang mengulas tentang sebuah pemikiran ke arah indentitas hukum nasional. Penulis dalam halaman 32 menyatakan bahwa kajian hukum di indonesia dewasa ini masih lebih banyak berkisar pada pemahaman dan analisis secara dogmatis yang melihat hukum terutama sebagai suatu sistem yang logis konsisten, akan tetapi pada koteks kekinian telah mulai berkembang pendekatan secara lain yakni melihat hubungan hukum dengan masyarakat.
Selanjutnya dalam Bab II penulis mengangkat tentang pergulatan teoritis dan tipologi pemikiran teori hukum yakni untuk tipologi normatif : pemikiran yunani dan romawi, hukum alam, positivistik, hukum murni; sedangkan tipologi sosiologis yakni sosiologi hukum empirik dan sosiologi hukum konteplatif.
Dalam Bab III kita akan menemukan ulasan tentang : Dialetika pemikiran hukum (sebuah orientasi kearah hukum modern), yang meliputi ;transformasi menuju pemikiran hukum modern (pemikiran hukum konsep hukum modern rasional, kehadiran neara modern implikasi struktur pemikiran hukum); Arus baru pemikiran hukum sebuah eksemplar di negara sedang berkembang (teori keadaan dasar hukum dalam masyarakat; hukum represif, hukum otonom,hukum responsof); Hukum kritis sebuah gerakan pemikiran.
Bab IV mengupas perkembangan pemikiran hukum di Indonesia (perkembangan pemikiran mengenai hukum indonesia sebuah deskripsi umum; diskursus pemikiran hukum modern di indonesia; periode pasca kemerdekaan,periode transisi,periode orde baru).
Demikian sekilas tentang isi buku ini.
Diterbitkan di: Januari 07, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.