Oleh karenanya saya secara pribadi masih sangat kesulitan untuk mencoba memahami secara baik
arah dari tulisan beliau dalam buku ini, namun dari analisa Dr.Khudzaifah Dimyati selaku editor dalam penerbitan buku ini menyatakan "melalui buku ini Prof Satjipto berusaha menjelaskan dengan jujur dan apa adanya tentang realitas hukum" lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pandangan Prof Satjipto realitas hukum saat ini masih berkutat dan kuat berpegangan pada cara positivistik-normatif sehingga dapat menurunkan martabat ilmu hukum.
Berangkat dari kutipan tersebut, saya mencoba menyimpulkan bahwa inti dari pada buku ini adalah sesuai dengan judulnya "
pencarian, pembebasan dan pencerahan", maka buku ini mencoba melakukan pencarian bagaimana seharusnya hukum itu digunakan, karena ternyata hukum digunakan tidak sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri maka harus keluar dari belenggu praktik hukum yang selama ini diperankan, hal mana bertujuan untuk mendapat pencerahan dari kegelapan atau dengan meminjam kata sang editor menjauh dari tanda-tanda lonceng kematian hukum.
Sebagai jawaban atas pemikiran beliau yang dituangkan dalam buku ini, menurut saya adalah mempraktekkan teori hukum progresif yang dikembangkan oleh beliau penulis itu sendiri, namun saya meragukan hal itu, dengan menanyakan mungkinkan teori hukum progresif yang ditawarkan oleh beliau dapat diterapkan dalam praktek penegakan hukum di Indonesia bilamama tanpa dibarengi oleh sebuah perombakan besar-besaran terhadap sistem peradilan pidana kita?? karena menurut pendapat saya penegakan hukum di Indonesia akan sangat jauh dari kata sempurna bila harus menunggu sebuah kata "
kesadaran hukum", baik kesadaran hukum dari aparat hukumnya maupun masyarakat secara umum, mungkin sampai jaman mendekati akhir tidak akan tercapai, yang seharusnya dilakukan adalah perombakan sistem dalam peradilan pidana indonesia sedemikian rupa sehingga memaksa para pelaku hukum dan masyarakat pencari keadilan untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencinderai proses hukum itu sendiri.
Kata kuncinya adalah harus ada pemaksaan atas sebuah kata "
kesadaran hukum".