• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Fenomena perdagangan manusia

.

Fenomena perdagangan manusia

oleh : wongjeporo    

Pengarang : Damianus Bilo, SH., M. Hum
          Potret Trafiking Terhadap Manusia

        • Merupakan bentuk praktik kejahatan
          keji yang melanggar harkat dan martabat manusia;

        • Merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia paling kongkrit;

        • Seringkali memangsa mereka yang “lemah” (rentan) secara sosial, ekonomi, politik, kultural dan biologis;

        • Merupakan “the form of modern day slavery” yg tlh tumbuh di mana-mana di sluruh dunia dan cenderung meningkat;


                                     Landasan Yuridis Penindakan Pelaku

      • Landasan Idil: Pancasila;

      • Landasan Konstitusionil: UUD 1945;

      • Landasan Operasionil:

      • KUHP;

      • KUHAP;

      • Hukum khusus mengenai Anti Trafiking Manusia (UUPTPPO);

      • Peraturan Perundangan Anti Trafiking Manusia lainnya yang relevan;


                                             Trafiking Manusia dalam KUHP

    • Trafiking Manusia adalah perbuatan pidana karena melanggar hukum pidana:

    • Tipu daya/muslihat (deception): (Pasal 378 KUHP).

    • Ancaman atau penggunaan kekerasan fisik atau seksual: (Pasal 285-301, 335-336, 351-355, 368, 506 KUHP, Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 44-49 UU KDRT).

    • Ancaman melaporkan pekerja kepada pihak berwajib: (Pasal 328, 369 KUHP).

    • Pekerja menemukan dirinya berada dalam situasi serupa perbudakan dan/atau pekerja dijual kepada/dibeli oleh majikan: (Pasal 289, 295 (anak-anak), 296, 297, 324, 328, 335-336, 351-355, 368-369, 506 KUHP, Pasal 88 UU Perlindungan Anak).

    • Penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas: (Pasal 263, 328, 362, 365 KUHP). 

    •  nIntimidasi dan/atau penggunaan ancaman melakukan tindakan balasan, (Pasal 328, 335-336, 369 KUHP).

    • nancaman untuk menyebarkan informasi  kepada keluarga atau masyarakat: (Pasal 369, 328 KUHP).

    • Penggunaan surat-surat identitas palsu:  (Pasal 263, 277, 328, 369 KUHP).

    • Penculikan: (Pasal 332-334 KUHP, Pasal 83 UU Perlindungan Anak).

    • Perampasan atau pembatasan kebebasan bergerak: (Pasal 333-334 KUHP).

    • Penahanan upah atau penolakan untuk membayar upah pekerja: (Pasal 362, 368, 328, 378 KUHP).

    • Penahanan paspor dan/atau surat-surat identitas lainnya: (Pasal 362 KUHP (tergantung pada intensi (maksud) dari orang yang mengambil/menahan paspor), atau perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari pelanggaran lain, (Pasal 328, 333, 378 KUHP).

    • Pengambilan, penyitaan atau perampasan barang-barang milik pribadi, (Pasal 362 KUHP (tergantung pada maksud dari pelaku yang mengambil barang-barang milik pribadi pekerja tersebut), atau perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari pelanggaran lain, (Pasal 328, 333 atau 378 KUHP).

    • Debt bondage (Penjeratan Utang) atau pemerasan: (Pasal 328, 368, 369, 378 KUHP).


                                                 Kesimpulan dan Saran
  • Trafiking kini sudah merupakan fenomena global – hampir tidak ada negara di dunia yang luput dari trafiking;

  • Trafiking terhadap manusia bukan merupakan fenomena sosial biasa seprti kemiskinan & keterbelakangan pendidikan dan pengetahuan, tetapi adalah kejahtan keji terhadap kemanusiaan yang harus segera diberantas;

  • Korban sudah banyak berjatuhan dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga butuh penanganan segera;

  • Penegakan hukum adalah sarana paling efektif untuk memberantasnya;

  • Sarana perundang-undangan di Indonesia untuk memberantas trafiking sudah cukup lengkap dan memadai.

  • Sungguh tidak beralasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menindak pelaku trafiking manusia dengan dalih tidak ada peraturan perundang-undangan hukum pidana yang dijadikan dasar hukum untuk memproses pelaku ke pengadilan dan memasukkan mereka ke dalam penjara.

  • Sikap apatis aparat penegak hukum yang tidak mau menindak pelaku trafiking manusia, dapat memberi peluang atau membiarkan pelaku trafiking manusia untuk melakukan “viktimisasi secara sistemik” terhadap anggota masyarakat yang posisi sosial, ekonomi, politik, kultural dan biologisnya lemah (rentan), terutama kaum perempuan dan anak-anak.

  • Aparat penegak hukum dapat menindak secara hukum terhadap pelaku trafiking manusia dengan memberdayakan semua peraturan perundang-undangan hukum (pidana) nasional, baik instrumen hukum administrasi, hukum pidana administrasi, maupun hukum pidana dalam KUHP dan di luar KUHP.

  • Disamping KUHP beserta berbagai peraturan perundangan, hukum ketenagakerjaan (terutama yang berkaitan dengan hukum penempatan tenaga kerja di dalam dan di luar negeri) masih sangat relevan dipakai untuk menangani kasus-kasus trafiking terhadap manusia di bidang ketenagakerjaan. Sebab berbagai potensi dan praktik tindak pidana perdagangan orang bersumber dari pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang akhirnya mengarah pada eksploitasi. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan tetap harus dikaitkan.


Diterbitkan di: Januari 03, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.