• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Penyidikan kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi

.

Penyidikan kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi

oleh : wongjeporo    

Pengarang : Suharyono, SH, M.Si, MH
            PENYIDIKAN KEJAHATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI
                                                                          Suharyono,
            SH, M.Si, MH
            Jenis-jenis flora& fauna al :
          • 1.539 jenis burung,

          • 515 jenis mamalia,

          • 2.500 jenis moluska,

          • 214 jenis krustacea,

          • 2.000 jenis reptil,

          • 1.000 jenis amfibia,

          • 3.000 jenis ikan,

          • 6 jenis penyu,

          • 25 jenis Mamalia laut,

          • 450 jenis Terumbu karang,

          • 27.500 jenis tumbuhan berbunga,

          • 10.000 jenis pohon,

          • 5.000 jenis anggrek,

          • 500 jenis paku-pakuan,.


          Tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar
        • Perburuan Satwa Liar

        • Perdagangan/Pemanfaatan ilegal Satwa Liar

        • Pemilikan ilegal Satwa Liar

        • Penyelundupan satwa liar

        • Penyalahgunaan dokumen (pengangkutan, kuota ekspor, dll)


        LATAR BELAKANG PELANGGARAN TSL
      • Adanya permintaan pasar

      • Konsumsi, hiasan, obat-obatan, peliharaan dan status sosial

      • Penegakan Hukum lemah

      • Issue belum menjadi permasalahan nasional

      • Kebutuhan ekonomi

      • Rendahnya kepedulian dalam konservasi tumbuhan dan satwa liar


      MODUS OPERANDI 
      KEJAHATAN PADA SATWA LIAR

       


    • Penyuapan

    • Memberi Uang/hadiah kepada oknum aparat

    • Membiayai  backing dan pengawal oknum aparat

    • Penyalahgunaan dokumen

    • Dokumen SAT

    • Penggunaan SAT untuk mendukung penyelundupan

    • Penyelundupan

    • Melalui laut dan darat

    • Pemungutan di alam dan pengangkutan tanpa ijin

    • Pencurian, perburuan, pengeboman (laut) dan pengangkutan illegal


    KASUS PENYELUNDUPAN  DAN PERDAGANGAN ILLEGAL TSL
    l     


  • Penyelundupan dan perdagangan illegal 

  • Perburuan illegal TSL

  • Pemeliharaan illegal TSL yang dilindungi

  • Jumlah kasus penyelundupan rata-rata  5-10 kasus / tahun (data 2002 s/d 2006) 

  • Penyelundupan terutama via jalur laut

  • Jenis yang sering diselundupkan : kura-kura air tawar, trenggiling, kulit reptile, orangutan, arowana, gading, tulang harimau, penyu, koral, gaharu, napoleon.

  • Nilai perdagangan illegal satwa liar nomor dua di dunia setelah narkoba (?) :


   - Internasional = US $ 159 milyar/ tahun
   - Indonesia       = Rp         9 triliun/tahun


Diterbitkan di: Januari 03, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.