PROSEDUR HUKUM “KEBERATAN” PIHAK KETIGA
TERHADAP
PUTUSAN PERKARA
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyatakan bahwa :
“Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidna narkotika atau yang menyangkut arkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara”
Selanjutnya di dalam ayat (2) diatur bahwa ;
“Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara segaimana dimaksud dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.”
Dan lebih lanjut pada ayat (3) pasal tersebut ditentukan bahwa :
“Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama”
Berdasarkan ketentauan pasal 77 ayat (1) tersebut diatas, maka di dalam putusan pengadilan pidana sepanjang berkaitan dengan penentuan atas semua barang bukti dalam tindak pidana narkotika (yang dalam pasal 77 undang-undang tersebut istilah “barang bukti” disebut dengan istilah “alat”) tanpa kecuali harus dinyatakan dirampas untuk negara, khusus untuk barang bukti berupa narkotika perihal penentuan status barang bukti dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 ini merupakan ketentuan khusus (lex specialist derogate lege generali) yang menyimpangi/mengesampingkan ketentuan perihal barang bukti dalam hukum acara pidana pada umumnya sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Apabila dibandingkan pengaturan perihal penentuan barang bukti di dalam KUHAP, sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (2) dan pasal 194 KUHAP yang menggariskan adanya 4 (empat) kemungkinan penentuan barang bukti yang bersifat alternatif di dalam putusan pengadilan, yaitu menetapkan supaya barang bukti :
- Dikembalikan kepada orang atau pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum di dalam putusan;
- Dirampas untuk kepentingan negara;
- Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, atau;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan sebaagi barang bukti dalam perkara lain.