peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu
Bahwa untuk membentuk Sistem Peradilan Pidana Terpadu, maka ide/jiwa spirit “Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Mandiri” harus terwujud secara integral dalam keseluruhan kebijakan legistalir/perundang-undangan yang mengatur seluruh proses/sistem kekuasaan penegakan hukum
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 (yang asli) berbunyi “Kekuasaan Kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”. Menurut pendapat Andi Hamzah yang dimaksud badan kehakiman lain menurut undang-undang tersebut salah satunya termasuk
Jaksa Agung pada Mahkamah Agung. Demikian juga menurut pendapat Barda Nawawi Arief yang dimaksud dengan badan peradilan lain itu adalah polisi dan jaksa.
Bahwa setelah amandemen ke- III (Nopember 2001), pasal 24 ayat (1) UUD’45 berbunyi “Kekuasaan kemakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Selanjutnhya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan “badan peradilan yang ada dibawahnya” dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini justru memberi kesan kuat bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka hanyalah kekuasaaan untuk “menyelenggarakan peradilan” atau “kekuasaan mengadili”.
Hal ini menurut penulis, politik hukum pemerintah dalam hal kekuasaan kehakiman dengan amandemen pasal 24 UUD 1945 adalah kurang tepat, karena justru telah mengalami kemunduran, dimana sebelum dilakukan amandemen kemandirian kekuasaan kehakiman adalah juga termasuk kemandirian Jaksa dan polisi (badan kehakiman lain) yang memang merupakan satu kesatuan (sub-sistem) dari badan peradilan sebagai pemegang kekuasaan Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dan dengan amandemen justru menempatkan polisi dan jaksa terlepas dari kekuasaan kehakiman dan masuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga akan sangat sulit polisi dan jaksa dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan mandiri.
Bahwa lembaga
kejaksaan dengan undang-undang nomor 16 tahun 2004 telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan. Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana, karena dapat tidaknya perkara pidana masuk ke pengadilan adalah tergantung sepenuhnya oleh Kejaksaan (Penuntut Umum). Peran yang amat besar inilah seharusnya dibarengi dengan idenpedensi dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, karena tanpa indepedensi dari kajaksaan maka akan sangat sulit mengarapkan indepedensi kekuasaan peradilan pidana. Dalam praktek peradilan pidana, meskipun hakim bebas tetap terikat dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum.
Lembaga Kejaksaan dalam perkembangannya telah beberapa kali memiliki payung hukum. Pada masa orde lama dengan undang-undang nomor 15 tahun 1961, pada masa orde baru dengan undang-undang nimor 5 tahun 1991 dan yang sekarang berlaku (masa reformasi) dengan undang-undang nomor 16 tahun 2004. Dari ketiga undang-undang tersebut sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan mengenai kedudukan dan kewenangan lembaga kejaksaan. Kedudukan kejaksaan justru lebih mantap ketika masa orde lama bila dibanding dengan masa reformsi. Dalam Undna-undang nomor 15 tahun 1961 pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa kejaksaan adalah alata negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum. Dalam undang-undang nomor 5 tahun 1991 dan uu nomor 16 tahun 2994 justru kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan artinya kejaksaan adalah lembaga eksekutif, padahal kalau dilihat kewenangan kejaksaan dalam melakukan penuntutan jelas kejaksaan melakukan kekuasaan dibidang yudikatif. Disinilah terjadi ambivalensi kedudukan kejaksaan dalam penegakan hukum di indonesia. Memang dalam undang-undang 16 tahun 2004 pasal 2 ayat (3) dinyatakan bahwa kekuasaan kejaksaan dilakukan secara merdeka, namun bila dikaitkan dengan kedudukan kejaksaan sebagai lembaga eksekutif maka suatu kemustahilan bila kejaksaan dapat menjaankan kekuasaan dan kewenangan dialakukan secara merdeka.
Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka jelas bahwa kedudukan kejaksaan adalah sebagai lembaga eksekutif yang melakukan tugas dan wewenang dibidang yudikatif, sehingga sangat mustahil kejaksaan dalam menjalankan tugasnya benar-benar merdeka atau independen.
DAFTAR PUSTAKA
Sukanto ,Soeryono, Faktor-faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada,1983
Namawi Arief, Barda, 2003, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Kaitannya dengan Pembaharuan Kejaksaan.
Wisnubroto, AL, 1997, Hakim dan Peradilan di Indonesia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Hamzah, Andi, 2003, Sistem Peradilan Pidana Terpadu