• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Hukum adat dalam yurisprudensi

.

Hukum adat dalam yurisprudensi

oleh : wongjeporo    

Pengarang : Prof. Rehngena Purba, SH.MS.

     <a href="http://id.shvoong.com/">Situs ringkasan dunia</a>         
    Secara sosiologis,

    hukum tidak tertulis senantiasa  akan hidup terus dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, Rehngena Purba seorang Hakim Agung, mencatat asumsi-asumsi sebagai berikut :


  • Hukum tidak tertulis pasti ada karena hukum tertulis tidak akan mungkin mengatur semua kebutuhan masyarakat yang perlu diatur dengan hukum;

  • Pada masyarakat yang sedang mengalami perubahan sosial yang cepat peranan hukum tidak tertulis lebih menonjol dari hukum tertulis


  • Yang menjadi masalah adalah mana yang merupakan hukum tidak tertulis yang dianggap adil;


  • Untuk menjamin kepastian hukum memang perlu sebanyak mungkin menyusun hukum tertulis. Ini bukan berarti bahwa keadaannya pasti demikian sebab dalam bidang kehidupan yang bersifat publik, maka hukum tertulis terutama dibuat untuk mencegak kesewenang-wenangan penguasa.


       <table border="0"><tr><td align="center" nowrap><a href="http://id.shvoong.com/" style="text-decoration: none; color:#003399;"><img src="http://id.shvoong.com/images/logo_83_18.gif" border="0" alt="Shvoong"><br><FONT style="FONT-SIZE: 10px; VERTICAL-ALIGN: super" face="Verdana">Situs ringkasan dunia</FONT></a></td></tr></table>
Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu ia harus terjun ditengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
            Menurut ilmu hukum dan filsafat hukum, maka usaha pembaharuan hukum dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia dalam kebijaksanaan pembinaan hukumnya menganut teori gabungan dari apa yang dikenal sebagai aliran sociological jurisprudence dan pragmatic jurisprudence. Aliran sociological jurisprudence ialah aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
        Sedangkan aliran pragmatic jurisprudence adalah menghendaki bahwa dalam pembaharuan hukum itu disamping memperhatikan keadaan hukum nyata, berpegangan juga pada suatu ide tentang hukum ideal.Jika dihubungkan dengan fungsi hukum, maka dalam pembaharuan hukum fungsi hukum dapat dibedakan atas dua macam yakni sebgai sosial kontrol yaitu sebagai alat social engineering yakni alat untuk melakukan perubahan/perombakan masyarakat. Paham pertama adalah paham Carl Freidrich Von Savigny yang terkenal dengan konsepsinya bahwa : Das Recht Wird bicht gemacht, es und wirdn nit volke, yaitu bahwa hukum itu tidak dibuat-buat melainkan ia ada dan tumbuh bersama dengan rakyat. Paham yang kedua dikembangkan oleh Roscoe Pound dari aliran American Legal Realism yang terkenal dengan konsepsinya “law as a tool of engineering”.
         Suatu perkara yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, maka menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan bilamana putusan Mahkamah Agung tersebut diikuti dan dipedomani oleh putusan dalam perkara yang sama, maka putusan tersebut akan dijadikan yurisprudensi. Dalam kajian teori, yurisprudensi bertujuan to settled law Standart yakni untuk menetapkan standar hukum yang sama mengenai perkara yang sama. Perwujudan Law Standart melalui yurisprudensi diharapkan dapat menciptakan suasana “Unified legal opinion (persepsi hukum yang sama) diantara seluruh Pengadilan dan para Hakim dalam penyelesaian perkara yang sama”.
<table border="0"><tr><td align="center" nowrap><a href="http://id.shvoong.com/" style="text-decoration: none; color:#003399;"><img src="http://id.shvoong.com/images/logo_138_30.gif" border="0" alt="Shvoong"><br><FONT style="FONT-SIZE: 13px; VERTICAL-ALIGN: super" face="Verdana">Situs ringkasan dunia</FONT></a></td></tr></table>


Diterbitkan di: Januari 01, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.