Penegakan hukum pidana, secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor yang saling
terkait, yaitu faktor perundang-undangan; faktor aparat/penegak hukum; dan faktor kesadaran hukum. Faktor perundang-udnangan-dalam hal ini perundang-undangan pidana, meliputi hukum pidana materiil (hukum pidana substantif), hukum pidana formil (hukum acara pidana) maupun hukum pelaksanaan pidana. Berkaitan dengan faktor perundang-undangan pidana ini, Ketua Mahkamah Agung R.I., Bagir Manan mengatakan, bahwa dua aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum pidana tersebut, adalah isi/hasil penegakan hukum (substantif justice) dan tata cara penegakan hukum (procedural justice).
Dalam praktek pembuatan perundang-udnangan di Indonesia, penggunaan pidana sebagai bagian dari politik atau kebijakan hukum pidana sudah dianggap sebagai hal yang wajar, hingga terkesan tidak perlu lagi dipersoalkan eksistensinya. Akibat yang bisa dilihat adalah hampir selalu dicantumkannya
sanksi pidana, baik mengenai strafsoort, atau strafmaat ataupun strafmodus, pada setiap kebijakan pembuatan perundang-udangan pidana di Indonesia dengan tanpa adanya penjelasan resmi tentang pemilihan atau penentuannya.
Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah "Apa landasan filosofis ditentukannya sistem pidana minimum khusus”?
Ada wacana diantara para pemerhati hukum, bahwa untuk penjatuhan pidana pada delik-delik tertentu, manakah yang harus lebih diprioritaskan antara kepentingan kepastian hukum di satu pihak ataukah kepentingan keadilan di lain pihak, demikian juga, manakah yang harus diprioritaskan antara kepentingan perlindungan masyarakat di satu pihak, dengan kepentingan pembinaan individu pelaku tindak pidana di lain pihak. Hal ini merupakan reaksi dan sikap kritis terhadap beragamnya stafmaat yang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan terhadap perkara-perkara tindak pidana tertentu tersebut. Tampak luar dari persoalan tersebut adalah munculnya issue disparitas pidana (disparity of sentencing) diantara delik-delik tertentu tersebut.
Dilatarbelakangi oleh pertama, adanya fakta disparitas pidana yang sangat mencolok untuk delik-delik yang secara hakiki tidak berbeda kualitasnya, dan kedua, adanya keinginan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya standar minimal obyektif untuk delik-delik tertentu yang sangat dicela dan merugikan/membahayakan masyarakat/negara, serta ketiga, demi untuk lebih mengefektifkan pengaruh prevensi umum (general prevention) terhadap delik-delik tertentu yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat, maka lembaga undang-undang kemudian menentukan, bahwa untuk delik-delik tertentu tersebut, disamping ada pidana maksimum khususnya, juga sekaligus ditentukan pidana minimum khususnya
Indonesia sampai dengan sekarang ini belum memiliki “sistem pemidanaan yang bersifat nasional” yang di dalamnya mencakup “pola pemidanaan” dan “pedoman pemidanaan”,yaitu acuan/pedoman bagi pembuat undang-undang dalam membuat /menyusun peraturan perundang –undangan yang mengandung sanksi pidana.Istilah pola pemidanaan ini sering juga disebut “pedoman legislatif” atau “pedoman formulatif”. Sedangkan “pedoman pemidanan” adalah pedoman penjatuhan/penerapan pidana untuk
hakim (“pedoman yudikatif”/”pedoman aplikatif”) Dilihat dari fungsi keberadaannya,maka pola pemidanaan ini seharusnya ada lebih dahulu sebelum perundang-undangan pidana dibuat, bahkan sebelum KUHP nasional dibuat
Secara kualitatif, menurut doktrin Ilmu Pengetahuan hukum Pidana, delik-delik tertentu yang ditentukan pidana minimum khususnya adalah yang berkarakter berikut :
a. Delik-delik yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat;
b. Delik-delik yang dikualifisir atau diperbeart oleh akibatnya (erfolgsqualifizierte delicte).
Dari formulasi sistem pemidanaan yang diatur dalam beberapa undang-undang , utamanya yang menyangkut rumusan pidana minimum khusus, maka nampak hal-hal sebagai berikut :
-
Tidak ada keseragaman ukuran kuantitatif tentang kapan atau pada maksimum pidana (penjara, kurungan dan denda) berapa dapat dimulai dicantumkan minimum khususnya. Untuk pidana penjara, ada yang menggunakan ukuran tahun (dari 3 tahun hingga 15 tahun) dan ada pula yang menggunakan ukuran bulan. Demikian juga untuk pidana kurungan, ada yang menggunakan ukuran tahun dan ada juga yang menggunakan ukuran bulan. Untuk pidana denda, ada yang menggunakan ukuran jutaan rupiah, dan ada pula yang menggunakan ukuran milyaran rupiah.
-
Tidak ada keseragaman rentang-kisaran untuk pidana penjara minimum khususnya. Demikian juga dengan pidana kurungan minimum khususnya dan pidana denda minimum khusus. Selanjutnya dari kisaran terendah, baik untuk pidana penjara, pidana kurungan, maupun pidana denda, dengan menggunakan ukuran kualitatif, ternyata tidak (semuanya) menunjukkan bahwa delik-delik tersebut merupakan delik-delik yang sangat membahayakan/meresahkan masyarakat, dan atau delik0delik yang dikualifisir atau diperberat akibatnya (erfolgsqualifizierte delikte).
-
Tidak ada kesebandingan/kesetaraan rasio, antara maksimum khusus dengan minimum khususnya, baik untuk pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana denda.
Beragamnya rumusan strafmaat dalam undang-undang yang mencantumkan pidana minimum khusus sebagaimana tersebut di atas, adalah bersumber pada belum adanya “pola pemidanaan” yang dapat dipedomani oleh pemegang kebijakan legistlasi. Akibat yang sudah dapat dibayangkan adalah adanya inkonsistensi formulasi pidana minimum khusus pada beberapa undang-undang yang menjadi produk kebijakan legislasi tersebut, dan ini pada gilirannya potensial mempengaruhi efektivitas penegakan hukumnya di tingkat kebijakan aplikasi