Muhammad Taufiq dalam opini yang berjudul Seragam
Baru Terdakwa Korupsi, yang dimuat Jawa Pos Jumat kemarin menuturkan, asas hukum universal menyebutkan bahwa suspect atau tersangka adalah orang yang masih memiliki hak perdata sebagaimana warga masyarakat lain. Artinya, belum ada hukuman tambahan yang bisa dikenakan kepadanya sebelum majelis hakim di dalam persidangan terbuka telah membuktikan kesalahannya dan menjatuhkan hukuman.
Dalam bahasa hukum disebut asas presumptium of innocent yang juga diadopsi dalam KUHP kita sebagai asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, pengenaan seragam atau baju khusus bagi koruptor harus pula mempertimbangkan hal teknis hukum seperti kapan seragam itu dipakai, apa tulisan yang boleh dicantumkan pada seragam tersebut, dan apa ada aspek legal yurisprudensi yang mengaturnya?
Persoalan mendasar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia sesungguhnya bukan pada seragam atau baju atau cara berdandan seorang tersangka atau terdakwa. Tetapi, pada sikap dasar aparat penegak hukum itu sendiri, khususnya perangkat KPK, seperti jaksa, hakim, dan penyidik KPK.
Kita melihat banyak kasus penanganan korupsi jalan di tempat justru oleh sikap mendua dan tebang pilih KPK. Misalnya, besan Presiden SBY Aulia Pohan yang dalam persidangan terungkap memiliki peran aktif membagi-bagikan angpau tidak pernah dijadikan tersangka. Bahkan, ketika disidik sebagai saksi pun diumumkan belakangan dan dengan malu-malu.
Jadi perlu tidak seragam khusus koruptor itu?