Nama : Robinson Immanuel
NPM : 0751030
Fakultas : Hukum
(Semester 2)
Mata Kuliah : Hukum Pidana
Kronologi Kasus:
Budi adalah preman kawasan Nagoya. Pada tanggal 10 Juni dia terbelit pembayaran hutang sebesar 50 juta, pada tanggal 10 Juni dia ditagih oleh penagih hutang karena merasa tidak mampu membayar, maka Budi menjanjikan pembayaran hutang pada tanggal 12 Juni. Pada tanggal 11 Juni Budi merencanakan perampokan kepada notaris terkenal, pada tanggal 11 Juni jam 23:00 budi melakukan perampokan tersebut karena rumah terkunci rapat maka Budi merusak pintu pagar dan rumah, setelah berhasil merusak pintu dan pagar rumah, Budi bergegas menuju ke kamar utama, karena budi mengeluarkan suara yang memekakkan telinga maka tuan rumah bangun, karena merasa dirinya terancam maka budi menganiaya pemilik rumah dengan melemparkan batu ke kepala korban sehingga menyebabkan kematian bagi pemilik rumah.
Jenis Konkursus
Tindakan Pelaku termasuk dalam jenis konkursus perbuatan yang dilanjutkan (Pasal 64 KUHP). Pelaku melakukan beberapa perbuatan yang masing – masing merupakan tindak pidana tetapi ada hubungannya satu sama lain.
Beberapa tindak pidana yang dilakukan pelaku:
- Pada Jam 23:00 (malam) pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu pagar dan rumah. Dengan ini pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah sampai menyebabkan kematian yang dengan ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 (tentang penganiyaan), dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Penerapan Ancaman Pidana
Mengacu pada pasal 64 KUHP maka pelaku hanya diterapkan satu aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat yaitu pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Thank You