Perselisihan antara pengusaha dan buruh / pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak–hak dan kewajiban -kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi pengusaha masih melihat pihak pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu pihak buruh / pekerja sendiri kurang mengetahui apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak buruh/ pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padah al dalam suatu hubungan kerja sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengusaha dan buruh/pekerja masing-masing saling membutuhkan.
Buku ini memberikan rambu-rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjankian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban / hak pengusaha dan pekerja / buruh, pemutusan hubungan kerja (PHK), peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Peraturan perundang-undangan Nomo 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, disamping berbagai peraturan pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan yang masih relevan. Dari buku ini berbagai pihak, baik pengusaha dan buruh/pekerja mampu membuat suatu perjanjian kerja yang berlandaskan undang-undang. Perjanjian kerja seperti itu tentunya amat dibutuhkan dalam mencipatakan iklim kerja yang kondusisf karena masing-masing pihak telah mengetahui bahwa segala hak dan kewajibanya telah dilindungi oleh hukum.
Ringkasan lain tentang Perjanjian Kerja. Edisi Revisi