Persyaratan full disclosure dan full transparancy harus dipenuhi oleh setiap perusahaan publik, sebab saham
dan atau obligasi yang diterbitkan tersebut akan dijual kepada masyarakat. Masyarakat pemodal akan membeli suatu komoditi yang sangat abstrak, maka berdasarkan alasan itulah kualitas dari komoditi yaitu saham dan atau obligasi akan sangat ditentukan oleh kualitas informasi yang tersedia untuk publik. Pasar modal selalu mensyaratkan keterbukaan, terutama terhadap seluruh aspek yang termasuk dalam informasi materiil mengenai usaha dan hal-hal lainnya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan investor.
Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai prinsip keterbukaan yang berlaku dalam pasar modal Indonesia, khususnya mengenai keterbukaan informasi terhadap perlindungan lingkungan hidup bagi setiap perusahaan publik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif Metode penelitian yang dipakai adalah metode perbandingan hukum, yang akan memperbandingkan pengaturan prinsip keterbukaan perusahaan publik terhadap perlindungan lingkungan hidup yang ada di Indonesia dengan Amerika Serikat yang telah lebih maju dan berhasil dalam mengembangkan industri sekuritas ini.
Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan sifat eksploratif analitis yang bertujuan untuk menginventarisir asas-asas atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tujuan penelitian ini. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumentasi untuk mendapatkan konsepsi, pendapat atau pernikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek kajian penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan perusahaan publik sehubungan dengan perlindungan lingkungan hidup belum diatur dalam Undang-undang Pasar Modal di Indonesia. Ketentuan yang ada hanya berbentuk izin-izin yang harus dilengkapi setiap perusahaan publik dalam serangkaian kegiatan administrasi apabila perusahaan tersebut hendak melakukan pendaftaran atau
listing di pasar modal. Izin-izin tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan menyeluruh mengenai masalah hukum
(legal due diligence-legal audit) yang dilakukan konsultan hukum berdasarkan standar pemeriksaan hukum dan pendapat hukum yang ditetapkan oleh. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Ketiadaan pengaturan untuk keterbukaan informasi terhadap perlindungan lingkungan hidup membuat lengah para pengusaha.