Bangsa Indonesia telah memulai kegiatan pengumpulan zakat dengan giatnya sehingga lembaga-lembaga pengumpul mulai banyak dilihat oleh masyarakat. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat adalah wajib atas setiap masyarakat muslim dan hal ini telah diatur dalam Al-Qur`an dan Hadist .
Selain itu, zakat juga merupakan dana potensial yang dapat diberdayakan dalam meningkatkan kesejahteraan umum, sehingga perlu dioptimalkan sistem pengelolaannya menjadi transparan yaitu dengan penuh amanah Sebagai suatu kewajiban ibadah, zakat ditujukan kepada mereka yang dianggap mukalaf (kemampuan bertindak hukum), diposisikan pada urutan ketiga dalam Rukun Islam dan sebagai tali pengikat yang akan memelihara erat hubungan sesama manusia serta hubungan dengan Allah swt.
Namun demikian, sistem pengelolaan zakat yang dijalankan selama ini tidak memperlihatkan profesionalisme sesuai ajaran Islam. Pengelolaan yang selama ini dilakukan tidak berarti banyak bagi mustahik, sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri, karena UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tidak mengatur apa sebenarnya yang menjadi hakekat zakat. Sementara itu cara pemungutan dan penyaluran zakat yang sesuai Al-Quran tidak dilakukan, bahkan ada orang-orang yang seharusnya berhak menerima zakat tetapi kenyataannya tidak dapat. Tujuan zakat yang seharusnya untuk dalah mengentaskan kemiskinan tidak dapat tercapai.
Abstrak lain tentang Zakat SEBAGAI JALAN KELUAR KRISIS BANGSA