Nama Proyek :
Jasa Perubahan
Logo PT. Pertamina
Pihak-pihak yang terlibat :
PT. PERTAMINA
dan PT. LANDOR.
Substansi laporan :
- PT. Pertamina telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku dalam perubahan logo dengan menunjuk langsung LANDOR.
- Kebijakan PT. Pertamina dalam proyek perubahan logo telah mendiskriminasikan pelaku usaha lain dengan memperlakukan LANDOR secara istimewa.
- Kebijakan PT. Pertamina dalam proyek perubahan logo telah mengakibatkan kerugian bagi negara.
Latar belakang masalah.
Dalam rangka memperbaiki citra dan menyesuaikan visi dan misi
perusahaan maka Direksi PT. Pertamina mengeluarkan kebijakan mengubah logo perusahaan. Hal ini sesuai dengan wewenang Direksi yang diatur dalam pasal 11 anggaran dasar Pertamina. Untuk itu direncanakan untuk me-launching logo baru pada tanggal 10 Desember 2004 pada saat ulang tahun PT. Pertamina.
Struktur pasar penyedia jasa pembuatan logo di Indonesia dapat dilakukan oleh semua pelaku usaha yang mempunyai keahlian di bidang desain graphis. Di antara pelaku tersebut , perusahaan yang menfokuskan kegiatan usahanya dalam bidang perancangan logo dan strategi pengembangannya adalah perusahaan branding consultant yang memiliki kompetensi untuk melakukan brand audit dan strategi pengembangannya, explorasi atau penggalian konsep untuk logo baru, pengembangan logo baru yang telah dipilih dan desain aplikasinya serta membuat buku panduan yang dapat digunakan sebagai petunjuk/pedoman dalam implementasi logo baru.
Beberapa international branding consultant di Indonesia :
- LANDOR telah memiliki 13 klien .
- Interbrand telah memiliki 14 klien.
- Brande Group telah memiliki 20 klien.
- Sementara perusahaan lokal yang bergerak pada bidang ini adalah BD+A, Nuage, Inkara dan Makki-Makki yang mempunyai klien seperti Bank Permata, Aqua, Ades dan Astra Graphia.
Alasan Terlapor melakukan penunjukan langsung
- Pertimbangan reputasi LANDOR selama lebih kurang 30 tahun dalam bisnis merancang logo-logo perusahaan dunia, khususnya perusahaan minyak dunia.
- Alasan mendesak karena ketatnya target pelaksanaan desain logo (lebih kurang 3 bulan).
- Pembuatan Logo termasuk pengadaan bersifat barang/jasa yang bersifat khusus menurut SK Direksi Pertamina nomor :036/C0000/2004-SO tentang Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa BabVII LANDOR tdak bersedia untuk ikut serta jika harus melalui tender atau beauty contest.
Analisis Fakta Penunjukan langsung LANDOR
tidak sesuai dengan ketentuan SK Direksi Pertamina nomor :036/C0000/2004-SO tentang Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa BabVII karena :
- Tidak benar karena alasan mendesak. Saat peluncuran atau launcing logo baru PT. Pertamina ternyata dilakukan pada 10 Desember 2005. Dengan demikian ada waktu kurang lebih 13 bulan sejak Direksi menunjuk LANDOR
- Tidak benar alasan bahwa pengadaan barang dan jasa khusus karena LANDOR bukanlah konsultan komunikasi dan ruang lingkup pekerjaan LANDOR tidak termasuk penyediaan jasa konsultan komunikasi.
- Tidak benar LANDOR tidak bersedia ikut beauty contest karena dalam pembuatan logo Indosat dan bank BNI yang dimenangkan LANDOR melalui proses tender
- PT. Pertamina tidak berusaha mencari perusahaan pembuat logo pembanding. Bahkan sebenarnya PT. Interbrand Indonesia yang pernah mengajukan penawaran logo kepada PT. Pertamina seharga Rp. 2 Milyar, pada tahun 2000 telah mengerjakan logo produk PT. Pertamina yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pelumas Prima XP.
Regulasi Pasal 19 huruf UU No.5/1999 : “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat berupa :
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu”
Dampak Penunjukan Langsung LANDOR
- Menghilangkan kesempatan kepada perusahaan lain pembuat logo untuk menambah klien dan meningkatkan reputasi.
- Menghilangkan kesempatan bagi PT. Pertamina untuk mendapatkan harga, ruang lingkup dan kualitas kerja yang bersaing.
Keputusan KPPU
- Menyatakan PT. Pertamina terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No.5/1999.
- Memerintahkan PT. Pertamina membayar denda Rp. 1 Milyar.
Komentar atau Ulasan Lagi-lagi penunjukan langsung dilakukan dengan alasan-alasan klasik dan cenderung dibuat-buat untuk melakukan pembenaran. Alasan-alasan penunjukan langsung yang disampaikan Pertamina yaitu mendesak, jasa khusus, terutama LANDOR tidak bersedia ikut beauty contest tidak ada dasar yang kuat dan sah. Syukurlah KPPU tidak menerima alasan- alasan ini.
Namun ada yang kurang, pengenaan sanksi hanya diberikan kepada PT. Pertamina selaku badan, tetapi tidak adanya sanksi bagi para pelaku pribadi, yaitu Direktur dan Tim Pengadaannya. Untuk itu harus ada terobosan hukum untuk menindaklanjuti adanya dugaan kerugian negara sehingga para pelaku dapat dikenakan sanksi sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Abstrak lain tentang Keputusan KPPU Atas Penunjukan Langsung Jasa Perubahan Logo Baru PT.