Data yang dilansir Departemen
Kehutanan menyatakan kerusakan
hutan pada periode 2000-2005 sebesar 1,18 juta hektar per tahun. Menteri
Kehutanan memperkirakan bahwa aktivitas pembalakan liar telah merugikan
negara sebesar Rp 30 triliun atau 3,3 miliar dollar AS per tahun.
Menghitung
kerugian negara di sektor kehutan bukanlah pekerjaan mudah. Tak seperti
kerugian negara dalam
korupsi anggaran yang bisa dilacak, menghitung
kerugian negara kehutanan sangatlah rumit. Beberapa
vonis pengadilan
yang mementahkan besaran kerugian negara membuat kita berpikir ulang
tentang formulasi dan mekanisme penghitungan yang baku.
Putusan
Pengadilan Tipikor tingkat pertama mengenai Kasus kelapa sawit sejuta
hektar di Kaltim dan Putusan Kasus Adelin Lis memberikan pelajaran
berharga terkait perhitungan kerugian negara. Di dalam kedua kasus
tersebut, hakim secara mentah-mentah menolak perhitungan kerugian
negara yang dilakukan oleh BPKP. Perdebatan tentang kerugian negara
apakah hanya dihitung dari potensi tegakan, kerusakan lingkungan dan
DR/PSDH masih belum ada kesepahaman.
Mudah-mudahan pada tahun 2008 pemangku kebijakan dapat menyepakati formulasi kerugian negara sektor kehutanan. Departemen
Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BPKP, dan BPK
diharapkan dapat menformulasikan standar penghitungan kerugian keuangan
negara akibat adanya praktek
illegal logging.
Dalam
hal ini perlu ada kesepakatan apakah kerugian negara hanya berupa nilai
tegakan, tunggakan DR/PSDH atau termasuk kerusakan lingkungan. Hasil
dari formulasi tersebut diharapkan dapat dijabarkan ke dalam petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan surat edaran supaya bisa
dioperasionalkan di tingkat bawah.
Abstrak lain tentang Biasnya Kerugian Negara Sektor Kehutanan