RUAS jalan permukiman yang kerap dilalui kendaraan dengan
kecepatan tinggi, biasanya akan dipasang penghalang atas (portal) atau
pembatas kecepatan berupa gundukan atau lebih dikenal sebagai
polisi tidur.Benarkah
istilah polisi
tidur itu? Apakah polisi memang menerima istilah itu?Sebenarnya istilah polisi tidur untuk gundukan aspal atau semen yang melintang di badan jalan itu tak dikenal dalam Undang-undang No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Istilah yang lebih tepat adalah pembatas kecepatan atau pita penggugah. Pasalnya, ketika sedang agak melamun, saat roda kendaraan melindas deretan pembatas kecepatans akan timbul guncangan layaknya oang digugah. Deretan pita
penggugah itu biasa dipasang pada jarak beberapa meter sebelum pintu perlintasan kereta.
Abstrak lain tentang Polisi Tidur, Adakah dalam UU Lalu Lintas?