• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum - Umum>Polisi Tidur, Adakah dalam UU Lalu Lintas?

.

Polisi Tidur, Adakah dalam UU Lalu Lintas?

oleh : McDeeck     

Pengarang : McDeeck
RUAS jalan permukiman yang kerap dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi, biasanya  akan dipasang penghalang atas
(portal) atau pembatas kecepatan berupa gundukan atau lebih dikenal sebagai polisi tidur.Benarkah istilah polisi tidur itu? Apakah polisi memang menerima istilah itu?Sebenarnya istilah polisi tidur untuk gundukan aspal  atau semen yang melintang di badan jalan itu tak dikenal dalam Undang-undang No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Istilah yang lebih tepat adalah pembatas kecepatan atau pita penggugah. Pasalnya, ketika sedang agak melamun, saat roda kendaraan melindas deretan pembatas kecepatans akan timbul guncangan layaknya oang digugah. Deretan pita penggugah itu biasa dipasang pada jarak beberapa meter sebelum pintu perlintasan kereta.
Diterbitkan di: Desember 27, 2007
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.