Halaman Utama Shvoong > Hukum & Politik > Hukum - Umum > Polisi Tidur, Adakah dalam UU Lalu Lintas?

.

Polisi Tidur, Adakah dalam UU Lalu Lintas?

Summary rating: 2 stars 3 Tinjauan
Pengarang : McDeeck
Ringkasan oleh : McDeeck
Kunjungan : 287  kata: 300   Diterbitkan di: Desember 27, 2007
RUAS jalan permukiman yang kerap dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi, biasanya  akan dipasang penghalang atas (portal) atau pembatas kecepatan berupa gundukan atau lebih dikenal sebagai polisi tidur.Benarkah istilah polisi tidur itu? Apakah polisi memang menerima istilah itu?Sebenarnya istilah polisi tidur untuk gundukan aspal  atau semen yang melintang di badan jalan itu tak dikenal dalam Undang-undang No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Istilah yang lebih tepat adalah pembatas kecepatan atau pita penggugah. Pasalnya, ketika sedang agak melamun, saat roda kendaraan melindas deretan pembatas kecepatans akan timbul guncangan layaknya oang digugah. Deretan pita penggugah itu biasa dipasang pada jarak beberapa meter sebelum pintu perlintasan kereta.

Abstrak lain tentang Polisi Tidur, Adakah dalam UU Lalu Lintas?
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------