Halaman Utama Shvoong > Hukum & Politik > Hukum > Asuransi Indonesia

.

Asuransi Indonesia

Summary rating: 2 stars 1 Tinjauan
Pengarang : Ricky
Ringkasan oleh : supermaster
Kunjungan: 189
kata: 300
Diterbitkan di: Oktober 27, 2007
Lihat
dalam kitab UU no.2 tahun 1992 berjudul perusahaan assuransi dan lihat KUHD bab
IX berjudul asuransi/ pertanggungan terutama pada pasal 26 mengenai
perikatan.sebelum memulai harus mengetahui prinsip-prinsip dasar assuransi yang
berlaku secara global yaitu:

1.    
Insurable Interest /kepentingan

2.    
Utmost Goodfait/ etiket baik

3.    
Indemnity/ tidak cari untung

4.    
Subgrogation/ 1 kali assuransi
untuk 1 objek.

 

Sementara
assuransi jiwa boleh lebih dari 1 karena jiwa manusia tidak bisa di nilai
dengan uang. Reassuransi di ijinkan selama tertanggung/buka polis tidak
mengetahui dan hanya berurusan dengan perusahaan dimana ia membuka polis
assuransi itu.
Asuransi Indonesia  oleh  Ricky    2007 
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------

Recent Shvoongers

  • amibroker
  • AsepSuryana
  • herro
  • jurnalis
  • DenKun
  • Kharis
  • nilna
  • AryaGuna
  • airakheisa
  • Rakyat
  • kusuma
  • tomaz
  • insansains
  • deleon
  • PermataPratiwi
  • KireinaLie

.