Beberapa waktu silam diberitakan terjadi pemerkosaan terhadap Darsem (30), tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. Darsem binti Dawud Tawar, asal Subang, Jawa Barat, djatuhi hukuman pancung oleh pengadilan Ryadh (6/5/2009) atas pengakuannya telah membunuh sang majikan, WN Yaman (Desmeber 2007). Darsem menyatakan terpaksa membunuh untuk membela diri karena sang majikan hendak memperkosa.
Melalui kerjasama dengan
Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Kantor Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapat pemaafan (
tanazul) dari akhli waris korban. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim bin Sali Assegaf bersedia memaafkan Daarsem dengan kompensasi uang
diyat (ganti rugi/santunan) 2 juta Sar (setara Rp 4,7 miliar) yang harus diserahkan ke ahli waris korban dalam jangka waktu enam bulan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Gumelar menyatakan uang tebusan siap dibayarkan pemerintah bila upaya hukum banding yang diajukan ternyata gagal. Keputusan banding itu bisa berlangsung hingga enam bulan ke depan.
Menurut Direktur Eksekutif
Migrant Care, Anis Hidayah, dalam 11 bulan terakhir ada 5.636 TKW menghadapi kasus yang serius.
Sedikitnya ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian pemerintah:
Pertama, tindak kekerasan terhadap TKW hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh penempatan dan perlindungan buruh migran, karena terbukti pemerintah telah gagal melindungi.
Kedua, evaluasi kinerja legislatif secara meyeluruh baik di tingkat legislasi, pengawasan maupun anggaran. DPR ternyata belum selesai membuat draf legal, akibat kinerja dan rendahnya produktivitas legislasi DPR.
Ketiga, evaluasi terhadap kinerja terutama Menteri Tenaga Kerja dan Meneri Luar Negeri. Pemerintah seharusnya menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara-negara pemerima TKW.
Pemerintah harus berani tegas terhadap negara-negara penerima TKW.