1. Terangkan apa arti perceraian dana poligami serta sebutkan
alat-alat yang sah baik perceraian maupun poligami menurut UU No. 1/1974!
Jawaban :
Perceraian
adalah putusnya tali perkawinan disebabkan kematian atau disebabkan putusan
pengadilan karena adanya sebab-sebab tertentu
Poligami adalah
seorang suami yang memiliki istri lebih dari seorang
Alat-alat yang
shah untuk melakukan poligami menurut UU No. 1/1974 diatur didalam pasal 4 dan
5. Yaitu :
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari
seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia
wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya
memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai
isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat
berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2)
Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan
bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai
persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila
tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau
karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Sedangkan
untuk perceraian menurut UU No.1/1974 diatur pada pasal 39. Yaitu :
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang
Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan
bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3)
Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
perundangan tersebut.
2. Mengapa hukum waris diatur dalam buku kedua BW? Jelaskan!
Jawaban :
Hukum waris
diatur dalam kedua BW karena Hukum Waris berkenaan dengan kebendaan
3. Kapankah syahnya suatu perjanjian dan diatur dimana didalam BW?
Jawaban :
Perjanjian
diatur didalam Buku III BW, Tentang
Perikatan. Sebab suatu perikatan dapat dilahirkan dari suatu perjanjian
(persetujuan) dan dari undang-undang. Sedangkan perjanjian bisa shah, apabila
memenuhi 4 syarat :
1)
Adanya kemauan bebas dari
kedua belah pihak berdasarkan persesuaian kehendak, artinya pada waktu
perjanjian itu diadakan tidak terdapat paksaan (dwang), penipuan (bedrog),
kekliruan (dwaling)
2)
Kecakapan bertindak untuk
membuat perjanjian
3)
Mengenai suatu hal tertentu
(ada obyek tertentu) yang diperjanjikan
4)
Ada suatu sebab yang halal,
artinya tidak terlarang