Selain hal-hal yang menggugurkan penuntutan pidana, KUHP juga mengatur mengenai hal-hal yang menggugurkan pelaksanaan pidana.
Terhadap orang yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap, orang tersebut diwajibkan menjalankan atau
melaksanakan hukuman atau pidana yang dijatuhkan padanya. Namun
demikian, dalam hal tertentu pelaksanaan pidana yang harus dijalankan orang itu menjadi gugur.Terdapat tiga hal yang menggugurkan pelaksanaan pidana yang diatur di dalam KUHP yaitu sebagai berikut :a. Terpidana Meninggal DuniaDalam
hukum pidana terdapat suatu doktrin yang menyatakan bahwa hukuman atau
pidana dijatuhkan semata-mata kepada pribadi terpidana, karenanya tidak
dapat dibebankan kepada ahli warisnya. Pasal 83 KHUP menyatakan bahwa
kewenangan menjalankan atau melaksanakan pidana hapus jika terpidana
meninggal dunia.Gugurnya pelaksanaan pidana ketika terpidana meninggal dunia tidak hanya terbatas pada pidana penjara
yang dijatuhkan oleh hakim, tapi termasuk juga pidana tambahan seperti
perampasan barang, tetapi tidak termasuk perintah untuk merusak barang
atau menjadikan barang itu tidak bisa digunakan lagi. Hal yang terakhir
bukan merupakan pidana melainkan tindakan yang dimiliki kepolisian untuk
kepentingan keamanan.
b. DaluwarsaKetentuan mengenai Daluwarsa ini diatur dalam Pasal 84 KUHP, yang berbunyi :1. Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.2.
Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun,
mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima
tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan
tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.3. Bagaimanapun juga tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.4. Wewenang menjalankan pidana mati tidak mungkin daluwarsa.Berdasarkan
ketentuan Pasal tersebut, pelaksanaan pidana menjadi gugur karena
daluwarsa jika pidana yang dijatuhkan kepada terpidana bukan pidana
mati. Bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati aturan mengenai
daluwarsa sebagai alasan yang menggugurkan pelaksanaan pidana tidak
dapat diberlakukan kepada terpidana itu.
Lalu bagaimana kalau terpidana
dijatuhi pidana seumur hidup, KUHP ternyata tidak mengaturnya. Karena
yang secara eksplisit disebutkan sebagai alasan yang tidak menggugurkan
pelaksanaan pidana karena daluwarsa adalah pidana mati, sedangkan pidana
seumur hidup tidak dijelaskan. Ketentuan mengenai daluwarsa dalam KUHP
sebagai alasan yang menggugurkan pidana memiliki kelemahan terutama
dalam kaitannya dengan pidana seumur hidup yang dijatuhkan kepada
terpidana. c. GrasiPengertian Grasi adalah
wewenang dari kepala negara untuk menghapuskan seluruh pidana yang
telah dijatuhkan hakim atau mengurangi pidana, atau menukar hukum pokok
yang berat dengan suatu pidana yang lebih ringan. Ketentuan mengenai
grasi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Secara historis
grasi merupakan hak raja, sehingga dianggap sebagai anugerah yang
dimiliki raja. Akan tetapi, saat ini grasi merupakan suatu alat untuk
menghapuskan sesuatu yang dirasakan tidak adil jika hukum yang berlaku
mengakibatkan timbulnya ketidakadilan. Ketentuan khusus mengenai grasi
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Grasi.Sumber Tulisan Dari :Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Keempat, Edisi Kedua, Eresco, Bandung.